Dua Tutup, Belasan Perusahaan Hengkang

Izin Penangguhan UMK Diteken Gubernur

Rabu, 23 Januari 2013 – 10:09 WIB
BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2013. Dalam SK bernomor 561/ Kep 56-Bangsos/2013 tertanggal 18 Januari 2013 itu, gubernur memberi izin kepada 103 perusahaan dari total 109 perusahaan di Kabupaten Bogor yang mengajukan penangguhan. Sementara di Kota Bogor, ada delapan perusahaan yang tidak akan memberikan upah sesuai upah minimum kota (UMK) 2013.

“Dari keseluruhan perusahaan pengaju penangguhan, mayoritas dari kalangan padat karya atau industri garmen,” ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor Nuradi kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Selasa (22/1).

Dengan adanya izin dari gubernur tersebut, dipastikan roda perindustrian di Bumi Tegar Beriman tidak akan diterpa anomali buruk. Setidaknya selama masa penangguhan, sembilan hingga 12 bulan batas waktu yang diberikan.

Lantas, bagaimana nasib perusahaan yang tak diizinkan menangguhkan perubahan upah 2013, sebesar Rp2.002.000? Tak ada pilihan bagi mereka selain mengajukan penutupan usaha. Menurut Nuradi, hingga kemarin (22/1), tercatat dua perusahaan yang mengajukan izin tutup usaha kepada Dinsosnakertrans. Di antaranya, PT Rekan Fren dan PT Buana Tirta Abadi. Kedua perusahaan tersebut terpaksa menghentikan produksinya, lantaran sudah tak menerima pesanan lagi dari pelanggan. Alhasil, kurang lebih 200 karyawan PT Rekan Fren dan 80 karyawan PT Buana Tirta Abadi terancam dirumahkan.

Pada kasus ini, langkah Dinsosnakertrans adalah memastikan seluruh karyawan yang bakal di-PHK (putus hubungan kerja) mendapat hak mereka yakni pesangon sesuai ketentuan. Dua perusahaan tersebut kini statusnya menjadi wajib lapor kepada Dinsosnakertrans. “Mereka sudah isi formulir dan memang berat bagi mereka. Kami akan kawal sampai hak-hak karyawan terpenuhi,” paparnya.

Nuradi menjelaskan, untuk dapat mengajukan izin tutup usaha, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dikaji terlebih dahulu. Di antaranya, perusahaan tersebut minimal telah merugi selama kurun waktu tertentu. Sedangkan mekanisme pengajuan, perusahaan itu wajib lapor kepada Dinsosnakertrans, dan melakukan kesepakatan dengan para buruh terkait besaran pesangon. Selain itu, perusahaan juga wajib diaudit oleh akuntan publik independen.

“Saya masih menginventarisasi lagi. Karena ada juga perusahaan yang terancam tutup, namun dalam perjalanannya masih ada proses perundingan. Di sini posisi kita sebagai mediator tri partid. Tapi yang terpenting, dengan adanya penangguhan artinya selama satu tahun ini udah ada kesepakatan. Selain itu ada efisiensi juga. Ada pengurangan tenaga kerja,” kata dia.

Di sisi lain, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Sabeni Endik mengatakan bahwa terdapat belasan perusahaan yang memilih hengkang dari Bumi Tegar Beriman. Para pengusaha itu keberatan dengan kebijakan UMK baru dan tidak sanggup menggaji karyawan sebesar Rp2.002.000. Namun, Apindo belum mengantongi data lengkap perusahaan yang sudah tidak beroperasi di Kabupaten Bogor. Yang pasti, PT Cahaya Sakti Furintaraco (CSF) di Kota Bogor telah hengkang terlebih dahulu.

“Yang saya tahu perusahaan yang sudah pindah dari Bogor yaitu, Ligna, Eversintex dan Masroto. Yang lainnya nanti kami akan akuratkan dulu datanya,” papar pria yang akrab disapa Sabeni ini.

Sementara itu, dua dari delapan perusahaan yang mendapat penangguhan penerapan UMK di Kota Bogor rupanya perusahaan milik Pemerintah Kota Bogor. Yaitu Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dan Perusahaan Daerah PD.Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor, Samson Purba mengungkapkan, kedelapan perusahaan itu mengajukan penangguhan kenaikan upahnya berbeda-beda. Termasuk dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengajukan penangguhannya selama 12 bulan.

“Total ada delapan perusahaan di Kota Bogor yang meminta izin penangguhan kenaikan UMK-nya, dan ini termasuk dua perusahaan daerah," ungkap Samson.

Kedelapan perusahan tersebut yaitu PT Citra Abadi Sejati (industri pakaian jadi) jangka waktu penangguhan delapan bulan, PT Guna Senaputra Sejahtera (industri komponen otomotif dan elektronik) 12 bulan, PT Muara Krakatau (garmen) 12 bulan, PD Jasa Transportasi (jasa transportasi) 12 bulan, PD Pasar Pakuan jaya (pengelolaan dan penyewaan sarana dan prasarana pasar) 12 bulan, PT Pintu Mas Garmindo (industri pakaian jadi) 12 bulan, PT Sahabat Unggul (garmen) 12 bulan dan PT Unitex Tbk (industri tekstil) 12 bulan.

Samson mencontohkan seperti PT Citra Abadi Sejati di Bogor Utara dengan jumlah karyawan yang ditangguhkan sebanyak 2.239 orang dengan upah selama masa tersebut sebesar Rp1.315.104.(ric/ram)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler