jpnn.com, TEMBILAHAN - Dua wanita di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Tembilahan, Riau, berinisial T, 37, dan E, 26, ditangkap polisi karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Plt Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba yang dilakukan di desa tersebut.
BACA JUGA: Pamit ke Istri Antar Penumpang, Evan 11 Hari Tak Pulang, Ternyata Nginap di Rumah Mama Muda
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar membentuk tim gabungan di antaranya Sat Res Narkoba, Sat Pol Air dan Polsek Gaung untuk melakukan penyelidikan.
Esra mengatakan masyarakat sekitar sangat sulit memantau informasi kedua wanita tersebut, karena pelaku mengarah kepada kelompok keluarga. Sehingga tim melakukan penyelidikan selama delapan hari.
BACA JUGA: Suami Hilang Tanpa Kabar, Rupanya Bareng Wanita Simpanan, Beri Pengakuan Mengejutkan
"Setelah penyelidikan delapan hari, tim berhasil meringkus T. Saat penggeledahan disaksikan Kadus dan tokoh masyarakat,” ungkap Paur Humas
Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor 30,20 gram dan barang bukti lainnya. T mengaku barang bukti tersebut berasal dari keponakannya, E yang juga sudah diamankan.
BACA JUGA: Berita Duka: M Ali Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan
“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah E ditemukan sejumlah uang, handphone, bungkusan plastik putih bening dan satu buah sendok plastik pipet," ujarnya.
Tersangka E sendiri mengaku memperoleh sabu dari D yang merupakan pamannya atau saudara dari ayahnya S (napi narkoba di Tanjungpinang) dan T untuk diserahkan kepada T.
Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah D yang sudah dalam kondisi kosong. Diperoleh informasi bahwa D sudah tidak ada di rumah sejak beberapa hari yang lalu.
Tim gabungan tetap berupaya mencari keberadaan D di beberapa tempat, namun hasilnya masih nihil. “Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap D ini," terang Ipda Esra.
Dua pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi pelaku T ini berperan sebagai penyimpan sabu dan sabu ini akan diserahkan jika ada pembeli melalui D adiknya atau pun keponakannya E. Selain itu pelaku E menerima sabu-sabu dari D dan selanjutnya menyerahkan kepada pelaku T untuk disimpan guna mengelabui petugas," jelasnya.
Hasil penjualan sabu-sabu disimpan dan dikirim E kepada ayahnya S (napi narkoba Lapas Tanjungpinang).
"Pengendali sabu diduga berasal dari S (napi narkoba Lapas Tanjungpinang) dengan motif memerintahkan D untuk mengambil dan menyerahkan ke pelaku E. Pelaku D ini juga berperan sebagai penjual," kata Ipda Esra.
Selain para pelaku tersebut, tim juga melakukan pendalaman terhadap K dan R yang diduga juga terlibat jaringan keluarga tersebut karena keduanya merupakan adik kandung S (napi narkoba).
"Berdasarkan laporan masyarakat keduanya ternyata memiliki aktivitas rutin mencari kayu di hutan dan kembali sekali sebulan atau dua bulan ke rumah," tukasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi