Dua WN Nigeria Selundupkan SS

Kamis, 28 Juni 2012 – 10:13 WIB

TANGERANG - Dua Warga Asing (WNA) asal Nigeria yang berinisial Us,28 dan Ks, 26, dibekuk petugas kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Dua pria asing anggota sindikat narkoba jaringan internasional dicokok lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 1.080 gram senilai Rp 1,62 miliar ketika masuk ke tanah air.

Narkoba itu mereka sembunyikan dalam gagang dan rangka koper sesaat turun dari pesawat Qatar Airways QR-672 rute Doha-Jakarta, Selasa (26/6) lalu. Kepala Wilayah (Kanwil) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banten, F.C Sijabat mengatakan, terungkapnya penyelundupan itu berdasarkan kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta terhadap barang bawaan Us yang tiba di Terminal 2 D Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu Us membawa dua koper.
    
”Setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendapati kristal bening diduga sabu-sabu yang disembunyikan di dalam gagang dan rangka bawah koper pada kedua koper yang dibawa oleh penumpang ini,” terangnya Rabu (27/6). Guna memastikannya, lanjut Sijabat juga, petugas lebih mendalam melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan 1.080 gram kristal bening jenis methamphetamine senilai Rp. 1.620.000.000.
    
Apalagi, setelah dilakukan pengujian di laboratorium BIPB dan penimbangan diketahui kristal bening seberat 1.080 gram itu positif narkoba jenis sabu-sabu. Petugas Bea dan Cukai lantas melaporkan penemuan itu kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) yang selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil dibekuk Ks di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
    
Kepala Kantor Bea danm Cukai Bandara Soekarno Hatta-Tangerang, Oza Olivia mengatakan dari pengembangan kasus oleh petugas BNN, ditangkap Ks di sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ks yang juga seorang WNA asal Nigeria memiliki hubungan erat dengan Us. Keduanya merupakan jaringan narkotika international yang melakukan penyebaran narkotika di tanah air.

”Keduanya memang anggota sindikat narkotika international,” cetus Oza lagi. Karena perbuatannya, kedua penyelundupan narkoba itu dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar. (gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Balita Kritis Diseruduk Avanza


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler