Duan Ramli Divonis Bebas, Jaksa Siapkan Opsi Kasasi

Rabu, 20 November 2019 – 21:14 WIB
Duan Ramli bebas dari Lapas Lahat ditemani kakak kandung dan kuasa hukumnya. Foto: dokumen pribadi untuk sumeks.co

jpnn.com, LAHAT - Duan Ramli, 29, terdakwa kasus dugaan pencurian mobil divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, Selasa (19/11).

Kasus pencuriannya sempat viral di media sosial lantaran yang dicuri ialah mobil pemudik. Saat itu mobil Toyota Avanza Nopol B 1364 ZFJ, milik pemudik hilang dicuri saat parkir di depan masjid AT Taqwa, Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Merapi Barat, Minggu (2/6).

BACA JUGA: Calon Kades Diduga Lakukan Ritual Aneh Demi Menangi Pilkades

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Jimmy Maruli SH, MH itu, menyatakan bahwa terdakwa Duan Ramli tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Untuk itu membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya

BACA JUGA: Jadwal Lengkap Pertandingan Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2019

“Terdakwa Duan Ramli diyatakan tidak terbukti secara sah, melakukan pencurian. Majelis Hakim pasti punya pertimbangan jelas. Dari vonis itu, terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Tetapi ini belum selesai jika JPU mengajukan Kasasi atas putusan ini,” ungkap Humas PN Lahat, Dicky Syrifudin SH MH, Rabu (20/11).

Sementara usai vonis bebas, terdakwa Dua Ramli kini telah berkumpul dengan keluarganya. Namun terdakwa memilih kumpul bersama orangtuanya di Perumnas Kapling Lahat.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Mobil Berisi Anak Kecil Ditangkap, Ini Tampangnya

“Anak istrinya ikut, sekarang lagi di rumah lama Duan,” ujar Untung Suropati, 37, kakak Duan Ramli saat ditemui, didampingi Kuasa Hukum Duan Ramli, Turiman SH dan Sapta Putra Wahyudi SH.

Sambungnya, pihak keluarga meyakini bahwa Duan memang tidak bersalah dalam melakukan tindakan kejahatan tersebut. Usai bebas, Duan sempat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim, kuasa hukum dan JPU.

Namun, saat ini kondisinya masih trauma. Sehingga belum bisa ditemui. “Masih trauma psikis, kumpul keluarga dan jaga warung kegiatannya sekarang,” tambah Ujang.

Apalagi usai ditetapkan tersangka, Duan langsung ditahan. Sehingga merasa malu dan takut saat ini. “Walaupun kami keluarganya meyakini tidak bersalah, tetapi Duan-nya masih takut,” ungkapnya.

Lalu atas putusan bebas tersebut Atas putusan tersebut, JPU Kejari Lahat, M Abby Habibullah, mengajukan upaya kasasi ke Mahkaman Agung. Dengan pertimbangan, JPU yakin terdakwa betul melakukan perkara tersebut.

Dibuktikan dari rekaman CCTV di Indomaret simpang Kejari Lahat. Juga tidak sesuainya keterangan saksi yang dihadirkan saat persidangan.

“Dari petikan pledoi terdakwa yang dibacakan pengacaranya saja, sudah tidak meyakinkan. Seperti membenarkan tanggal 7 Juni 2019 terdakwa bersama saksi, Bela Vista, istrinya, berangkat ke Palembang menjemput kakak perempuannya. Di tanggal yang sama juga membenarkan, sampai ditangkap terdakwa tidak pernah meninggalkan Kota Pagaralam,” ungkap Abby.

Lalu Kuasa Hukum Duan Ramli, Turiman mengungkapkan bahwa kliennya dibebaskan Selasa sore dari Lapas Lahat. Terkait vonis hakim pihaknya menerima. Kuasa hukum optimistis kliennya tidak bersalah sejak awal dari keterangan saksi dan terdakwa.

Sementara untuk upaya kasasi dari JPU, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu dan menyiapkan kontra kasasi dari kasus ini. “Kami juga akan menyiapkan tindakan hukum lain. Tetapi akan kami pelajari terlebih dahulu,” bebernya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus yang menyeret Duan Ramli ini atas dugaan pencurian mobil milik Murniati, pemudik asal Kampung Belimbing Sawah, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok Provinsi Jawa Barat.

Duan lalu ditangkap pihak Polres Lahat, di Kota Pagaralam (29/6) lalu. Sedangkan mobilnya, sudah lebih dahulu diamankan polisi Kamis (6/6) lalu di Kota Prabumulih, usai terlibat aksi kejar-kejaran dengan pihak kepolisian. (gti)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler