jpnn.com, JAKARTA - Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang menegaskan bahwa Taiwan adalah bagian dari China dan dalam sejarah tidak pernah menjadi sebuah negara.
“Status quo mendasar adalah, pertama, Taiwan, sebagai bagian dari China, tidak pernah menjadi negara, tidak dalam sejarah, tidak sekarang,” kata Lu Kang dalam acara seminar “Pengaruh China di Timur Tengah dan Prospek Stabilitas dan Perdamaian” yang diadakan oleh Sekolah Strategis dan Studi Global Universitas Indonesia di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Amerika Tak Dukung Taiwan Merdeka, China Jangan Bantu Rusia
Lu Kang melanjutkan, hal tersebut telah ditegaskan oleh instrumen hukum internasional seperti Deklarasi Kairo dan Proklamasi Potsdam, yang meletakkan dasar bagi hubungan internasional pasca perang.
Dia juga mengatakan bahwa kedua sisi Selat Taiwan belum mencapai penyatuan kembali secara utuh, namun kedaulatan dan keutuhan wilayah China tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan.
BACA JUGA: Ogah Ikut Campur, China Percaya Timur Tengah Dapat Menentukan Nasib Sendiri
“Hanya ada satu China. Ini jelas diatur dalam dokumen hukum di kedua sisi Selat,” tegas Lu Kang.
Mengenai Asia-Pasifik, Lu Kang menyampaikan bahwa China sebagai anggota Asia-Pasifik menghargai perdamaian, keamanan, dan stabilitas di kawasan.
BACA JUGA: Blinken Menghadap Xi Jinping, Joe Biden Bilang Begini soal Relasi AS-China
“Kami dengan tegas menentang segala upaya untuk memicu konfrontasi, terutama konfrontasi militer, atau tindakan yang membahayakan keamanan bersama,” ujarnya sambil menambahkan bahwa China selalu mengikuti Piagam PBB dan norma hukum internasional yang diterima secara luas.
“Kami selalu meminta mereka yang telah mengusulkan apa yang disebut ‘tatanan internasional berbasis aturan’ untuk mengklarifikasi apakah yang disebut ‘aturan’ mereka identik dengan Piagam PBB,” tambahnya.
Dia melanjutkan, China tidak dapat menerima hal yang disebut “aturan” yang ditulis, ditafsirkan, dan dipilih oleh negara atau kelompok kecil manapun secara sepihak.
“Tidak ada negara atau kelompok kecil yang dapat memaksakan ‘aturan’ semacam itu atas nama ‘aturan internasional’ pada komunitas internasional,” katanya menegaskan. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif