jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Duda bernama Agus dijerat pasal berlapis karena bersebadan dengan Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berstatus siswi sekolah menengah atas (SMA).
Selain bersebadan, Agus juga meminta kerabatnya merekam aksinya ketika hohohihi dengan siswi salah satu SMA di Kecamatan Babulu, Kalimantan Timur, itu.
BACA JUGA: Duda dan Siswi SMA 15 Kali Begituan di Motor Hingga Kebun
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) Iptu Iswanto menuturkan, kerabat Agus merekam hubungan badan itu menggunakan handphone.
“Sudah berzina, pelaku menyuruh saudaranya merekam aksinya. Dalam rekaman video berdurasi dua menit itu sepertinya pelaku melakukan persetubuh*n dalam rumah,” ujar Iswanto, Jumat (2/11).
BACA JUGA: Duda dan Siswi SMA Pacaran Lalu Begituan, Videonya Beredar
Dia menambahkan, Agus dan Melati menjalin asmara sejak pertengahan 2018 lalu.
Benih-benih asmara tumbuh lantaran Agus dan Melati sering bertemu di Desa Babulu Barat.
BACA JUGA: Berita Terbaru Video Panas Siswi Cantik SMA Samarinda
Lambat laun Agus mulai berulah. Dia sering merayu Melati untuk melakukan hubungan terlarang.
Agus berjanji menikahi Melati agar rencananya berjalan mulus. Melati akhirnya menyerahkan mahkotanya.
Menurut Iswanto, Agus dan Melati sudah 15 kali bersebadan sepanjang Juli-Oktober 2018.
Mereka juga tidak mengenal tempat ketika hohohihi. Dua insan bukan muhrim itu sering bersebadan di tempat terbuka dan tertutup.
“Tempatnya sembarangan. Dia melakukan persetubuh*n di atas motor, sawah, pondok kebun sawit, dan dalam rumah,” kata Iswanto.
Saat ini Agus memang bukan lagi kekasih Melati. Hubungan mereka berlanjut ke proses hukum.
Pasalnya, Agus menyebarkan video panasnya dengan Melati melalui Facebook Messenger.
Agus nekat menyebarkan video panas itu karena kecewa lantaran Melati berniat mengakhiri hubungan asmara.
Agus sempat mengancam menyebarkan video itu jika Melati benar-benar memutuskan tali asmara.
Namun, ancaman Agus ternyata tidak membuat Melati takut. Melati tetap mengakhiri hubungannya dengan Agus.
Agus lantas menyebarkan video panas itu kepada teman-temannya dan rekan-rekan sekolah Melati melalui Facebook Messenger.
Melati dan orang tuanya yang mengetahui ulah Agus langsung melaporkan pria 33 tahun itu ke Polres Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (30/10).
“Pelaku mengaku telah melakukan persetubuh*n dengan anak di bawah umur. Dia juga mengakui menyebar video berkonten persetubuh*n melalui Facebook Messenger,” kata Iswanto. (kad/yud/k1/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar SMA dan SMP Buat Video Panas di Semak-Semak
Redaktur & Reporter : Ragil