jpnn.com, SEMARANG - Polisi menangkap Muhamad Rizki, 18, warga Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Rizki ditetapkan tersangka setelah terlibat duel yang menewaskan APW, 17, di Jalan Barito Semarang pada Rabu (12/2).
BACA JUGA: Kronologi Duel Pelajar di Semarang Berujung Maut, Satu Tewas Dibacok
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi mengatakan pelaku, dan korban masih berstatus pelajar di SMK (sekolah menengah kejujuran). Keduanya menempuh pendidikan di sekolah berbeda.
"Pelaku, dan korban saling tantang melalui direct message akun media sosial Instagram," kata Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/2).
BACA JUGA: Terlibat Duel, Teman Kerja Saling Tusuk di Jakarta Utara, Syahrul Tewas
Mereka berjanjian di depan SMK Dr Cipto Jalan Barito Kota Semarang. Sebelum duel maut, keduanya saling tos, dan menunjukkan senjata tajam (sajam) jenis celurit corbek. Perkelahian hanya berlangsung 2 menit.
"Ini tanda perkelahian satu lawan satu dimulai, sekitar pukul 19.00 WIB," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Barat tersebut.
BACA JUGA: Gegara Kursi di Lapak, Pedagang Kopi dan Bakso di Pekanbaru Duel Maut, 1 Orang Tewas
Antara pelaku dengan korban saling mengayunkan celurit panjang. Ketika korban lengah, Rizki membabi buta membacok hingga melukai bagian punggung, dan pinggang.
Saat itulah korban mengakui kekalahan dari pertarungan jalanan tersebut. Korban sempat mendapat perawatan medis, tetapi nyawanya tak tertolong di RS Pantiwilasa Citarum Semarang.
"Setelah terkena bacokan korban mundur, dan keduanya saling bersalaman lalu meninggalkan lokasi kejadian," katanya.
Ketika mengetahui korban meninggal dunia, pelaku sempat melarikan diri ke Slawi, Kabupaten Tegal.
Namun, ketika hendak pulang ke Kota Semarang, pelaku ditangkap di Jalan Cepiring Raya Kendal pada Kamis (13/2).
"Tidak terindikasi minum alkohol atau narkotika baik korban maupun pelaku. Nah, sekolah keduanya memiliki riwayat saling tawuran," kata Kombes Syahduddi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c UU RI No 35 2014 tentang perlindungan anak Pasal 184 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(mcr5/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma