jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi menangkap seorang pria berinisial AGS (40), pembunuh AA (56) di dekat perlintasan rel kereta api liar, Bandengan Utara, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/4) lalu.
BACA JUGA: Begini Motif Duel Maut yang Menewaskan FS di Duren Sawit
Peristiwa itu terjadi karena dipicu masalah pembagian uang hasil jaga perlintasan kereta api liar tersebut.
"Rata-rata (pelaku) diberikan Rp 70 ribu oleh korban, tetapi pada waktu itu pelaku selalu diberikan Rp 60 ribu sampai Rp 65 ribu, (merasa) ada diskriminasi dan itu sudah ditahan sampai dua tahun," kata Ady di Jakarta, Senin (26/4).
BACA JUGA: Duel Maut Dua Sekawan, Ismail Bawa Tombak, Andika Modal Pisau, Keduanya Tewas Mengenaskan
Pada akhirnya pelaku memberanikan diri bertanya kepada korban terkait pembagian uang tersebut yang dirasa tidak adil.
Perkelahian antara pelaku dan korban pun terjadi. Pelaku melempar kursi ke arah korban.
BACA JUGA: Sule Selingkuh dari Nathalie Holscher? Begini Penerawangan Mbak You
"Korban akhirnya melakukan perlawanan dan AGS ini dengan cepat mengeluarkan pisau, lalu menusuk korban di bagian leher," ujar Ady.
Pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban tewas di lokasi kejadian karena kehabisan darah.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Pada Senin (19/4), pelaku ditangkap polisi di rumah salah satu keluarganya di daerah Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi