Duet Ganjar-Prabowo Berpeluang Memenangkan Pilpres 2024

Kamis, 23 Maret 2023 – 19:53 WIB
Tangkapan layar- pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago saat menjadi narasumber dalam Embargo Talk Episode 5 bertajuk “Menerka Strategi Koalisi Megawati”, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Vibrasi di Jakarta, Kamis (23/3/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

jpnn.com - JAKARTA - CEO and Founder Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai duet Ganjar Pranowo - Prabowo Subianto berpeluang memenangkan Pilpres 2024.

Pengamat politik yang akrab disapa Ipang itu menyatakan bahwa duet Ganjar - Prabowo masih realistis, rasional dan ada peluang menangnya.

BACA JUGA: Pernyataan Anies soal Politik Identitas Akan Picu Pertarungan Etnisitas di Pilpres 2024

“Memang, dua tokoh ini potensial cukup kuat (memenangkan Pilpres 2024),” kata Pangi saat menjadi narasumber Embargo Talk Episode 5 bertajuk "Menerka Strategi Koalisi Megawati", sebagaimana dipantau melalui kanal Vibrasi di YouTube, Kamis (23/3) di Jakarta.

Dia menilai duet kader PDIP dan ketua umum Partai Gerindra itu berpeluang memenangkan Pilpres 2024 karena keduanya memiliki tingkat keterpilihan atau elektabilitas yang baik.

BACA JUGA: Tegaskan Amanat Bung Karno Dukung Palestina, Ganjar Harapkan Pildun U-20 Tanpa Israel

Selain itu, keduanya memiliki modal partai yang kuat, berprestasi, punya irisan calon pemilih yang berbeda, dan kombinasi dengan latar belakang yang ideal.

Pangi menambahkan dari hasil survei yang dilakukan pihaknya, diketahui bahwa 15 persen responden menilai simulasi pasangan yang ideal untuk menjadi capres dan cawapres adalah sosok dari latar belakang sipil dan militer.

BACA JUGA: Elektabiltas Prabowo Subianto dan Gerindra Moncer, Dasco: Jangan Terlena

"Artinya, sipil dan militer, bukan militer dan sipil. Artinya, ada kemungkinan Ganjar adalah tokoh dari latar belakang sipil, kemudian Pak Prabowo dari militer. Nah, ini cukup potensial, potensi kemenangan ada," ucap Pangi.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler