Dugaan Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Suami BCL Akan Dipanggil Polisi

Selasa, 09 Juli 2024 – 17:35 WIB
Bunga Citra Lestari alias BCL dan Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/itsmebcl

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memanggil suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana berkaitan dengan dugaan kasus penggelapan uang Rp 6,9 miliar.

Tiko dijadwalkan dipanggil sebagai saksi pada Kamis (11/7).

BACA JUGA: Suami Bunga Citra Lestari Diduga Gelapkan Rp 6,9 Miliar, Polisi: Sudah Tahap Penyidikan

"Terlapor saudara TPA sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, memberikan keterangan tanggal 11 Juli, itu berarti hari Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa.

Ade Ary menjelaskan pemanggilan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pelapor, yaitu mantan istrinya berinisial AW.

BACA JUGA: Kabar Rumah Tangga BCL Setelah Sang Suami Terseret Dugaan Penggelapan Uang

"Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang," katanya.

Diduga ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur

"Ini versi pelapor. Ini yang sedang didalami penyidik," katanya.

Dia mengatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. "Jadi, mohon waktu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih bekerja," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp 6,9 miliar yang dilakukan oleh Tiko Aryawardhana.

"Sudah naik tahapan penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/6).

Bintoro menuturkan pihaknya membenarkan telah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penggelapan tersebut.

Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut.

"Iya benar, saat ini masih dalam proses," ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum AW yang merupakan pelapor mengatakan, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.

Penasihat hukum bernama Leo itu menjelaskan peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021.

Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler