Dugaan Kecurangan di Pilpres 2024 Sulit Dibuktikan, Ini Alasannya

Sabtu, 23 Maret 2024 – 20:57 WIB
Dugaan kecurangan pasangan Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, sangat sulit dibuktikan.. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Hendra Setiawan Boen menilai bahwa dugaan kecurangan pasangan Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, sangat sulit dibuktikan.

Pertama, kata Hendra, pasangan 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran.

BACA JUGA: Timnas AMIN Minta Pilpres Diulang Tanpa Gibran, Pengamat Merespons, Pakai Kata Dagelan

Namun, permintaan ini tidak ada dasar mengingat penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden adalah putusan MK yang tidak pernah dibatalkan dan justru diperkuat oleh Majelis Kehormatan MK.

"Mana mungkin MK akan mengabaikan keputusannya sendiri, apa pun kontroversi terkait putusan tersebut?” ujar Hendra, dalam keterangannya, Sabtu (23/3).

BACA JUGA: Prabowo Dinyatakan Menang Pilpres 2024, Anies Keukeuh Bawa Gugatan ke MK

Kedua, kata Hendra, pasangan nomor urut 02 menang karena memperoleh suara 96.214.691 suara, sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 menempati urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara.

Lalu, di urutan ketiga ada pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara.

BACA JUGA: 7 Kali Ikut Pemilu, Prof Romli Sebut Pilpres 2024 Paling Amburadul

"Secara logika, dengan gap atau jarak suara antara paslon 02 dengan pasangan 01 yang lebih dari 55 juta suara dan pasangan 03 yang mendekati 70 juta, dan dengan modal kemenangan di 36 dari 38 provinsi di Indonesia maka sangat mustahil membuktikan adanya kecurangan dan menentukan provinsi mana harus dilakukan pemungutan ulang," jelasnya.

"Kalau beda hanya sejuta atau dua juta suara atau sekian puluh TPS masih mungkin. Singkatnya perbedaan suara terlalu mencolok," sambung Hendra.

Menurut Hendra, kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada pilpres 2024 sedikit terbantahkan apabila melihat bahwa pasangan 02 menang di luar negeri sebesar 63,73%.

"Padahal, di luar negeri tidak ada pembagian bansos atau penyalahgunaan aparatur negara untuk mendukung paslon Prabowo - Gibran," beber Hendra.

Diketahui, pasangan 01 dan 03 mempersiapkan sejumlah langkah hukum terkait penetapan hasil pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan 02 sebagai presiden-wakil presiden terpilih periode 2024 – 2029.

Antara lain dengan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan kecurangan terstruktur, sistematif dan masif pada pelaksanaan pemilihan presiden. (jlo/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler