Dugaan Korupsi, Rumah Adik Tiri Atut Digeledah Polda Banten

Jumat, 22 Agustus 2014 – 05:31 WIB

jpnn.com - SERANG - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten terus menajamkan penyidikan atas keterlibatan Lilis Karyawati Hasan (LKH) yang juga adik Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman dalam  ‎kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Sarana Prasarana Sodetan Sungai Cibinuangeun pada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurain (BBWSC3) tahun 2011 senilai Rp19 miliar, Kamis (22/8).

Setelah melakukan penggeledah kurang lebih tiga jam rumah adik tiri gubernur non aktif, Ratu Atut Chosiyah, penyidik menyita Mobil X-Trail, CPU, dan sejumlah berkas dari rumah LKH.

BACA JUGA: Ketua MPR Rayakan Kemenangan Jokowi-JK di Sultra

”Sejumlah alat bukti yang diduga didapat dari kejahatannya berupa mobil kami bawa. Tak hanya itu, CPU dan beberapua dokumen penting juga kami amankan,” kata Kasubdit Tipikor Banten AKBP Zaenudin kepada wartawan, Jumat (21/8).

Zaenudin mengungkapkan, mobil Nissan X-trail yang bernomor polisi A 1 ZS milik tersangka namun menggunakan atas nama orang lain. Kendaraan tersebut saat itu diparkir di seberang rumahnya, Jalan Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang.

BACA JUGA: Simalungun Butuh 3.000 Guru PNS

Pantauan INDOPOS, tim penyidik melakukan penggeledahan ke mobil milik tersangka usai membawa satu unit CPU dan berkas penting yang berada di rumah Lilis. Tim penyidik langsung menuju mobil yang terparkir di seberang rumahnya itu melewati jalan raya. Aksi sejumlah penyidik yang melakukan ‎penyitaan  ini memancing keingintahuan warga. Bahkan tak pelak kejadian itu juga membuat arus lalu lintas macet.

Diberitakan sebelumnya, Lilis Karyawati Hasan (LKH), adik tiri Atut Chosiyah yang juga Direktur CV TMJ, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek sodetan Sungai Cibinuangeun, Lebak, Banten senilai Rp 19 miliar.

BACA JUGA: Temukan Pungli, Stop Tiket Ijen

”Lilis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, ”kata Kombes Pol Wahyu Widada, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.  

Lilis ditetapkan tersangka bersama Memed, pengusaha kontraktor oleh penyidik Subdit III dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. “Negara pun dirugikan  Rp 3.512.089.392," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Dedi Mashudi selaku PPK proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) dan Yayan Suryana selaku Direktur Delima Agung Utama (DAU) selaku pemenang lelang.

Penyelidikan ini berawal dari proyek yang dimenangkan oleh oleh PT Delima (PT DAU milik Yayan Suryana). Tapi ternyata, perusahaan itu tidak mengerjakan proyek tersebut melainkan mensubkontrakkan kepada CV TMJ milik Lilis Karyawati Hasan. Dari CV TMJ itu kemudian disubkontrakan lagi untuk mengerjakan di lapangan kepada Memed.

Menurut Wahyu, penetapan tersangka kepada kedua orang tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai pada pertengahan 2012. Proyek yang didanai APBN 2011 tersebut diduga diselewengkan oleh para tersangka. “Tiga tersangka baru di antaranya LKH selaku sub kontraktor, M selaku subkontraktor, dan MM selaku konsultan pengawas,” ujarnya. (bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Layanan Kesehatan, Anak Usaha PTPN X Investasi Rp 65 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler