jpnn.com, JAKARTA - Dugaan korupsi pembangunan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) termasuk dalam kebijakan dan menuai sorotan publik.
Sebab, Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kasus tersebut dilakukan secara sistematis, seperti penunjukkan kontraktor sedari awal, sehingga mutu bangunan di bawah standar nasional Indonesia (SNI).
BACA JUGA: Dugaan Kasus Tol MBZ, Jaksa Didesak Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
"Kelihatannya rancangan korupsi sudah lama, sejak anggaran ditetapkan. Sejak anggaran ditetapkan, mereka sudah bagi-bagi cuan. Pemenang tendernya juga sudah diatur. Ini namanya kebijakan," tutur Trubus dikutip, Senin (27/5).
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 April 2024, kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset, Dono Partowo, menyampaikan, pemenang tender proyek Tol MBZ, termasuk nilai pekerjaan, sudah ditentukan sedari awal.
BACA JUGA: Pecah Ban, Terios Terbalik di Tol MBZ, 6 Korban Luka-Luka
KSO Waskita-Acset merupakan pemenang proyek tersebut.
Di sisi lain, Direktur PT Tridi Membran Utama Andi dalam kesaksinya di pengadilan mengungkapkan, mutu Tol MBZ tak memenuhi SNI, khususnya syarat tegangan dan syarat lendutan, berdasarkan hasil pengujian atas 75 sampel beton.
PT Membran Utama melakukan audit kualitas Tol MBZ selama 6 bulan pada 2020, utamanya struktur bagian atas jalan tol.
Melihat fakta itu, Trubus pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), institusi penegak hukum yang mengusut kasus ini, mendalami fakta-fakta persidangan yang mencuat, salah satunya adalah proyek fiktif.
Ketika bersaksi, Eks Supervisor (SPV) Waskita Karya, Sugiharto, mengakui sempat diminta membuat proyek fiktif terkait Tol MBZ senilai Rp10,5 miliar untuk memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Permintaan tersebut muncul setelah BPK menemukan banyak masalah dalam pembangunan Tol MBZ.
"Saya berharap pihak-pihak yang disebut namanya, seperti BPK, salah satu yang terlibat, didalami. Artinya, saya harapkan nanti semua yang terlibat diusut tuntas," sambung Trubus.
Menurut Trubus, fakta persidangan bisa dimanfaatkan Kejagung untuk penelusuran lebih jauh. "Putusan persidangan ini sebagai alat bukti untuk penyelidikan berikutnya," imbuh Trubus.
Dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ, Kejagung setidaknya telah menetapkan empat tersangka dan seluruhnya menjadi terdakwa karena sudah berproses di pengadilan.
Akibat ulahnya, negara ditaksir merugi Rp 510 miliar. Djoko dkk lantas didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul