Dugaan Korupsi Wamendikbud Masih Sebatas Pengaduan

KPK Janji Segera Menindaklanjuti

Kamis, 06 Juni 2013 – 06:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rasanya perlu mempercepat respons terhadap aduan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh terkait dengan korupsi di kementerian tersebut. Sebab, hingga saat ini laporan masih belum juga keluar dari pengaduan masyarakat (Dumas). Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah memberikan atensi terhadap dugaan korupsi di lingkungan wakil mendikbud (wamendikbud) itu.
   
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya masih mengkaji laporan tersebut. Entah berapa lama kajian tersebut berlangsung. Namun, dia memastikan KPK tidak mengacuhkan dugaan korupsi itu. "Masih dikaji. Tahapannya baru sampai di Dumas (pengaduan masyarakat)," ujarnya.
   
Sebelumnya, Nuh menyampaikan laporan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud kepada KPK. Laporan itu berisikan hasil telaah di lingkungan Wamendikbud yang dipimpin Wiendu Nuryati. Dalam laporan tersebut, disebut peran vital Wiendu.
   
Dugaan korupsi itu muncul dari pelaksanaan kegiatan promosi budaya yang bernilai Rp 27,31 miliar. Kegiatan pertama adalah Konferensi Federasi Promosi Budaya Asia di Surakarta, Jawa Tengah, September 2012. Lelang proyek dimenangi PT Fokus Konvesindo. Anehnya, kontrak senilai Rp 910 juta itu mengalahkan tawaran dua perusahaan lain yang lebih rendah.
     
Investigasi inspektorat menyebutkan kalau PT Fokus berafiliasi dengan Yayasan Stuppa Indonesia. Organisasi pengelola pertunjukan dan budaya itu disebut-sebut milik Wiendu. Namun, Wamendikbud tersebut berulangkali menyampaikan bantahannya. "Semua itu tidak benar," kata Wiendu.
     
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen meminta masyarakat untuk bersabar terkait pengungkapan kasus itu. Ada berbagai proses yang harus dilakukan untuk memastikan ada tidaknya korupsi di lingkungan Wamendikbud. "Masih dipelajari dulu (laporannya). Prosesnya masih panjang," jelas Zulkarnaen.
     
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Saat ini sedang didalami oleh bagian pengaduan (Dumas). Belum mencapai pada penyelidikan apalagi penyidikan. Itulah kenapa, dia tidak tahu pasti kapan ada pemeriksaan saksi.
     
"Ini masih ditelaah, belum tahu berapa lama," jelasnya. Biasanya, dalam 30 hari lembaga antirasuah itu akan memberitahu pelapor terkait aduannya. Tetapi, Johan menegaskan kalau jangka waktu sebulan itu bukan untuk menentukan status aduan.
     
Apakah proses telaah perlu memanggil terlapor? Johan mengatakan tidak harus. Meski bukan aturan baku, dia menyebut semua itu tergantung kebijakan bagian Dumas. "Biasanya saat pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, Red) baru memanggil orang," katanya. (dim/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Korupsi Alquran Dicecar soal Peran Priyo

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler