Dugaan Pelecehan & Percobaan Pembunuhan dengan Terlapor Brigadir J Hanya Rekayasa, Ini Buktinya

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 23:57 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hanya rekayasa belaka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dua laporan itu tidak menemukan unsur pidana.

BACA JUGA: 4 Pamen Polda Metro Jaya Ditahan soal Kasus Brigadir J, Kombes Zulpan Beri Penjelasan

Hal itu terungkap setelah penyidik yang dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melakukan gelar perkara pada Jumat (12/8) sore.

“Dua laporan polisi (LP) dua itu, tidak ada (peristiwa yang terjadi, red),” kata Brigjen Andi Rian, Jumat (12/8) malam.

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Dihentikan, Pengacara Keluarga Brigadir J Segera Laporkan Ferdy Sambo & Istrinya

Jenderal bintang satu itu mengatakan penyidikan perkara kasus dugaan pelecehan dan ancaman pembunuhan itu pun diputuskan untuk dihentikan karena tidak menemukan unsur pidana.

“Itu tidak ada (unsur pidana, red), pokoknya prinsip LP-nya sudah dihentikan,” ujar Andi.

Laporan dugaan ancaman pembunuhan sendiri dilayangkan Briptu Martin Gade yang notabene anggota Polres Jakarta Selatan dengan korban Bharada E, bukan Putri Candrawathi.

Adapun pelecehan seksual dilaporkan sendiri oleh Putri.

Lantas, adakah kosekuensi hukum terhadap pelapor yang telah membuat laporan palsu itu?

Alumnus Akpol 1991 itu menjawab diplomatis dan tak pasti.

Brigjen Andi mengatakan dengan adanya tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dengan pelapor keluarga Brigadir J menepis dua laporan itu.

“Saya jelaskan bahwa dua perkara ini (dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan, red) sebelumnya sudah naik penyidikan. Kemudian, berjalannya waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” ujar Andi.

Andi Rian menjelaskan dua laporan itu disebut sebagai upaya menghalangi penyelidikian dan penyidikan kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J.

"Kami anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari pada upaya menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 KUHP,” ujar Andi.

Andi Rian melanjutkan semua anggota polisi yang terlibat bakal bertanggung jawab dengan perbuatannya mereka.

“Semua penyidik (yang terlibat, red) bertanggung jawab terhadap laporan polisi ini,” kata Andi Rian.

Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Salatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler