Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres Makin Terang, Ahli: Bisa Dipidana

Selasa, 05 September 2023 – 01:30 WIB
Saksi ahli dari pihak penggugat Profesor Dr BF Sihombing. Foto: dokumentasi pihak penggugat

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdata kasus dugaan Pemprov DKI Jakarta beli lahan sendiri yang kini dijadikan Taman Kumbang Sereh, Jakarta Barat masih terus bergulir di pengadilan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (30/9) lalu itu, menghadirkan saksi ahli B.F Sihombing dari pihak penggugat. B.F Sihombing merupakan seorang profesor.

BACA JUGA: Gandeng Pemprov DKI Jakarta, Moeldoko Center Bagikan 30 Ribu Bendera Merah Putih

Sihombing menuturkan terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menyatakan Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran ratusan miliar untuk mendapatkan lahan yang berlokasi di Jalan Irigasi, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat itu.

Padahal, sebagai pengembang, PT Tamara Green Garden berkewajiban memberikan sebagian lahannya kepada Pemprov DKI untuk dijadikan fasos dan fasum.

BACA JUGA: Pemprov DKI Terapkan WFH, Niko Atmaja Minta Pelayanan Publik Tetap Berjalan

"Jadi, fasos fasum itu tidak bisa diperjualbelikan seenaknya, itukan fasilitas umum untuk penghuni atau warga di daerah setempat. (Di kasus Kalideres) kalau dijual lagi itu sudah bertentangan dengan hukum. Ada dugaan pidana di sini,” ucap Sihombing, dikutip Senin (4/9).

Untuk itu, sudah menjadi kewajiban pengembang tanpa membayar dan harus diserahkan penuh ke Pemprov DKI dalam hal ini biro aset.

BACA JUGA: Heru Budi Tegaskan Pemprov DKI yang Merenovasi Rumput JIS untuk Piala Dunia U-17

Dalam keterangannya dipersidangan, B.F Sihombing pun juga menyarankan pihak penggugat maupun tergugat melaporkan dugaan pidana ini kepada pihak kejaksaan.

"Iya bisa (lapor kejaksaan), nanti Kejaksaan akan memploting lokasi tersebut, rekonstruksi melakukan pengukuran pengembalian batas.  Diukurlah pengembalian batas ini berapa luas untuk fasos fasum. Kalau dijual ya tangkap langsung di borgol," tuturnya.

Sementara itu, Madsanih Manong selaku Kuasa Hukum Achmad Benny Mutiara yang merupakan penggugat menyebutkan bahwa ahli yang dihadirkannya semakin menjelaskan bahwa memang ada cacat administrasi dan hukum terkait pembelian lahan tersebut.

Dalam kasus ini, penggugat hanya meminta kepada PT Tamara Green Garden untuk membayarkan ganti rugi sekitar 5.000 meter lahan yang dicaplok dan diberikan kepada Pemprov DKI.

Menurut Madsanih, kliennya memiliki sejumlah legalitas yang sah atas lahan tersebut. Pada 2017, pihak kelurahan Pegadungan juga telah mengeluarkan surat bahwa lahan tersebut masih bersengketa.

Namun, pada 2018 ternyata lahan tersebut telah diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta untuk fasos fasum.

Ternyata Pemprov DKI diduga membeli lagi lahan tersebut melalui proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada 2018.

"Dari gugatan, kami meminta agar proses pengadaan ini, jual beli antara tergugat 1, yakni Pemprov DKI dengan PT Tamara Green Garden, dengan adanya lahan klien kami yang belum dibayar. Ini cacat administrasi,” tutur Madsanih.

Adapun, dugaan Pemprov membeli lahannya sendiri yang terungkap dalam persidangan, Madsanih menyebut hal itu sudah masuk ranah hukum yang berbeda.

Dia pun meminta Pemprov DKI harus bertindak jika merasa menjadi korban dalam kasus ini.

"Ya dalam hal ini pemprov dirugikan, karena pemprov menggunakan uang negara dia harus segera melaporkan ini ke aparat berwenang,” tuturnya.

Madsanih menegaskan pihaknya sejatinya siap musyawarah dengan Pemprov DKI untuk sama-sama menyelesaikan konflik ini, namun dia menyebut tak pernah ada respon dari Pemprov DKI.

“Saya mau dipanggil oleh Pemprov untuk di klarifikasi, kan sampai kini tidak. Akhirnya yudikatif atau pengadilan yang membuka ini,” tambah Madsanih.

Sebelumnya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta diduga membeli lahan sendiri seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54,57 miliar.

Lahan itu merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI Jakarta.

Nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Kehutanan DKI kala itu sebesar Rp 131 miliar.

Mantan Lurah Pegadungan Sulastri mengaku memang sempat mengetahui dan terlibat dalam pembelian lahan milik Pemprov DKI itu

Sulastri bilang bahwa dirinya hanya mengikuti arahan dari pimpinan.

"Bisa dibayangkan jika saya tidak mengikuti perintah atasan. Nasib saya bisa seperti apa? Silakan ditanyakan langsung ke Pak Denny (Plt Camat Kalideres saat itu),” kata Sulastri. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler