jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami keterlibatan pihak Kementerian ESDM dalam dugaan pemberian suap kepada anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo.
Hari ini, Selasa (3/11), penyidik memanggil seorang pegawai Kementerian ESDM bernama Tin Mardayani untuk diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA: KPK Telusuri Jejak Swasta di Skandal Suap Kabupaten Muba
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Menurut Yuyuk, Tin bertugas di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
BACA JUGA: 800 Taruna TNI dan Polri Pendidikan Bersama di Akmil Magelang
Dia diduga tahu soal seluk-beluk penganggaran proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua yang diduga melatarbelakangi pemberian suap kepada Dewie.
Penyidik lembaga antirasuah hari ini juga memanggil dua pegawai PT Hutama Karya sebagai saksi untuk kasus yang sama. Yakni Zaim Susilo dan Tjahjo Purnomo serta Harun Rasyid Asikin.
BACA JUGA: Pemerintah Sudah Mati Rasa, Honorer K2 Minta Menteri Yuddy Mundur
Seperti diketahui, Dewie ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi; Sespri Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii; serta Petinggi PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf.
KPK berhasil mengamankan uang yang diduga bagian suap sebesar SGD177.700 saat transaksi dugaan suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.
Iranius dan Setiadi yang diduga pemberi suap disangka pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Dewie Limpo, Rinelda dan Bambang diduga sebagai penerima suap.
Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB Jangan Hanya Memberi Harapan Palsu
Redaktur : Tim Redaksi