Dugaan Suap di Pilwagub Babel Dilaporkan ke KPK

Jumat, 21 Maret 2014 – 23:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Perantau Asal Babel Antikorupsi (MABBAK) melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) dalam kaitan pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) sisa jabatan 2012-2017 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini kami melaporkan ke KPK adanya dugaan penyimpangan kewenangan oleh ketua, pimpinan dan para anggota DPRD Babel terkait pemilihan Wagub Babel 13 Maret lalu. Laporan kami sudah diterima KPK dengan Nomor 2014-03-000105," kata Ketua Umum MABBAK, Sabar Daniel dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/3).

BACA JUGA: Muslimah HTI Ajak Berpolitik Cerdas ala Islam

Dalam laporan tersebut lanjut Sabar Daniel, MABBAK menyertakan satu bundel alat bukti pendukung berupa berita acara pemilihan Wagub oleh DPRD Babel.

"Kami menduga ada gratifikasi atau suap yang diberikan oleh Wagub terpilih kepada anggota DPRD dalam proses pemilihan Wagub itu. Itu diperkuat dengan tidak terlibatnya KPUD dan Bawaslu Babel dalam proses verifikasi seluruh data calon Wagub," ungkapnya.

BACA JUGA: Honorer Palsu atau Tidak, Minta Dokter Diluluskan

Dijelaskan Sabar, dugaan suap diberikan kepada anggota DPRD Babel dua sampai satu hari menjelang proses pemilihan Wagub di gedung DPRD.

"Dua dan satu hari menjelang pemilihan Wagub. Satu anggota DPRD diduga menerima Rp150 hingga Rp250 juta. Bagi-baginya di salah satu hotel di kawasan Pangkal Pinang. Kami berharap, KPK bisa menyelidikinya," harap Sabar Daniel.(fas/jpnn)

BACA JUGA: April, Umumkan CPNS K2 Bermasalah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Pemilu, Kepres Pelengseran Bupati Karo Harus Dikebut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler