Dugaan Suap Pilkada Bali Resmi Masuk KPK

Senin, 20 Januari 2014 – 16:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli dan Cinta Bali menyerahkan laporan dugaan suap yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Dugaan suap ini terkait perkara perselisihan hasil penghitungan suara gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bali di MK tahun 2013.

"Hari ini kita sudah mengadukan dugaan kasus suap sengketa Pilkada Provinsi Bali. Dugaan suapnya sekitar Rp 200 miliar," kata kuasa hukum Forum Masyarakat Peduli dan Cinta Bali, Risa Mariska di KPK, Jakarta, Senin (20/1).

BACA JUGA: Anggap Pemecatan Pasek Bukti Watak Asli SBY

Risa mengaku, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK berupa dokumen dan foto. Saat ini mereka tinggal menunggu tindak lanjut dari lembaga antikorupsi tersebut.

"Norma hukum baru yang diciptakan oleh Akil Mochtar telah menjadi bukti yang sempurna adanya indikasi suap yang telah menggerakkan seorang hakim konstitusi dalam memeriksa perkara tidak lagi menjatuhkan putusan secara objektif dan mengedepankan prinsip keadilan," kata Risa.

BACA JUGA: KPK Cecar Mantan Cawagub Banten Soal Pilgub

Menurut Risa, Akil dalam menjatuhkan vonis bertentangan dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 2 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, serta  Pasal 91 UU Nomor 6 Tahun 2005, Tenatang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah.

Selain itu, Risa menambahkan, Akil telah melanggar peraturan KPU Nomor 72 tahun 2009 Pasal 29 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara pilkada di TPS. Bahkan Akil telah menabrak Pasal 29 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pilkada Bali yang dilaksanakan oleh PPK, KPU kabupaten atau Kota dan KPU Provinsi.

BACA JUGA: Pasek Melawan, Politisi Golkar Beri Dukungan

Risa menyatakan, hakim kontitusi berkewajiban mentaati peraturan UU dan menjatuhi putusan secara obyektif berdasarkan pada fakta dan hukum.
Namun, Akil dalam memberikan keputusan tidak berdasarkan pada ketentuan yang berlaku. "Sehingga dengan seenaknya Akil memperbolehkan adanya pemilihan lebih satu kali atau pemilih bisa diwakilkan," ucapnya.

Karena itu, Risa mengatakan, pihaknya meminta KPK agar melakukan penyelidikan terkait dugaan suap dalam penyelesaian perselisihan hasil penghitungan suara gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bali yang diketuai Akil.

Forum Masyarakat Peduli dan Cinta Bali, kata Risa, percaya KPK dapat mengedepankan profesionalisme dan independensi dalam menjalankan tugasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasek Akan Somasi Ibas dan Syarif Hasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler