Duh, Ada lagi Tahapan Pilkada yang Berpotensi Terjadi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Selasa, 08 September 2020 – 00:45 WIB
Warga saat mengikuti pencoblosan Pilkada. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mewaspadai potensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada serentak 2020.

Sebab, masih terdapat tahapan Pilkada 2020 yang membuat kandidat menghadirkan massa dalam jumlah besar.

BACA JUGA: Warga Antusias Mengantar Raup-Iskandar Mendaftar Pilkada Konawe Utara

Abhan berharap, para kandidat tidak lagi melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan Pilkada serentak 2020.

Bawaslu tentu tidak menginginkan peristiwa pelanggaran protokol kesehatan pada momen pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah, kembali terulang.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Puan Maharani dan Nasib PDIP yang Dramatis, Ada Semburan Lumpur, TNI Harus Ganti Rugi

"Tentu sekali lagi ini menjadi review, evaluasi bagi penyelenggara, karena masih akan ada potensi pengerahan masa di tahapan-tahapan berikutnya," ujar Abhan saat konferensi pers secara virtual tentang Hasil Pengawasan Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2020 yang digelar Senin (7/9).

Satu tahapan yang berpotensi menghadirkan massa besar yakni setelah penetapan pasangan calon dari KPU. Bawaslu mewaspadai soal bakal calon yang tidak memenuhi syarat sebagai calon. 

Tidak tertutup kemungkinan, kata dia, pasangan bakal calon yang gagal memenuhi syarat, akan mengerahkan massa ke kantor KPU. Hal itu tentu melanggar protokol kesehatan.

"Tentu kami berharap bagi nantinya bakal pasangan calon ini kalau ada putusan KPU yang dipandang belum merasa diterima, jangan lakukan anarkis dengan pengumpulan massa di dalam proses pencalonan ini," ujar dia.

Abhan mengingatkan bagi bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat untuk menempuh jalur hukum. Misalnya membawa permasalahan sengketa penetapan calon ke Bawaslu. 

Itu pun, kata Abhan, proses pendaftaran sengketa tidak melibatkan massa besar. Demi mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.

"Kami tentu akan mengawasi akan menjalankan tugas-tugas penyelesaian sengketa ini dan harapan kami juga ketika nanti ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu, juga tidak dengan berbondong-bondong membawa massa ke kantor Bawaslu," timpal Abhan. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler