jpnn.com, PROBOLINGGO - Guru Taman Kanak-kanak (TK) berinisial NS (36) warga Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo tepergok Satpol PP sedang berbuat asusila di Taman Maramis.
NS dan teman kencannya H (35) pria beristri akhirnya dilepas setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA: Suami Rekam Perselingkuhan Istri Sambil Menawari Pembuatan Buku Nikah
Dalam pemeriksaan di kantor Satpol PP, NS mengaku seorang janda pasca-ditinggal mati suaminya (cerai mati).
Sementara H mengaku sebagai seorang pekerja di perusahaan swasta dan sudah beristri.
BACA JUGA: Kesal Dicurigai Selingkuh, Suami Aniaya Istri Sampai Begini, Videonya Viral
Kasus asusila ini terkuak atas laporan warga yang risih menyaksikan perbuatan pasangan terlarang itu. Aksi asusila dilakukan keduanya di siang bolong sekitar pukul 13.00.
Keduanya berciuman mesra di sebuah gazebo di Taman Maramis, Kota Probolinggo yang ramai pengunjung.
Sejumlah personel Satpol PP langsung meluncur ke taman di Jalan AA Maramis itu setelah mendapat laporan warga.
Keduanya kemudian digiring ke atas mobil patroli Satpol PP untuk kemudian dibawa ke kantor Satpol PP di Jalan Panglima Sudirman.
Seusai mendapatkan pembinaan danmembuat surat pernyataan (tertulis) keduanya diperbolehkan pulang.
“Khusus yang perempuan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, biar kasus yang dilakukan guru TK itu diselesaikan secara kedinasan,” kata Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar, Agus Efendi.
“Tolong kalau ada perbuatan asusila seperti itu dilaporkan ke Call Center 112, kami akan langsung bergerak,” katanya.
Taman Maramis yang banyak ditumbuhi pepohonan memang rindang di siang hari sehingga banyak warga yang bersantai ria sambil menikmati jajanan dan minuman.
“Baru sekarang saya jumpai ada orang berbuat asusila digerebek di Taman Maramis,” ujar Hasan, penjual cilok asal Kecamatan Tongas. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia