jpnn.com, JAMBI - Satresnarkoba Polres Merangin akhirnya menangkap Endang, 40, mantan polisi karena edarkan narkoba.
Warga Pamenang, Kabupaten Merangin itu dipecat dari korp Bhayangkara ini karena kasus serupa.
BACA JUGA: Sy Fasha Jadi Pendaftar Perdana di Gerindra dan Hanura
Dalam kasus ini juga diamankan Wahyu (20). Penangkapan dilakukan Sabtu (15/7) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pamenang.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, melalui Kabid Humas, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, menyebutkan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Merangin.
BACA JUGA: Istri tak di Rumah, Pria Bejat Ini Garap Keponakannya
"Anggota mengamankan dua tersangka. Ada Senpi juga barang buktinya," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini (18/7).
Menurutnya, penangkapan bermula dari pengembangan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan sebelumnya Julian (25) dan Agus (25) warga Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang. Mereka mengaku membeli sabu dari WP di Desa Sialang, Kecamatan Pamenang.
BACA JUGA: Tabrakan Maut Mini Bus vs Truk, Kondisi Bus Rusak Parah, Satu Korban Tewas
Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin bersama Kapolsek Pamenang melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Wahyu. Akhirnya, Wahyu diamankan sekitar pukul 19.00 WIB.
"Barang bukti diamankan 1 paket sabu dibawah jok motornya," jelas mantan Kapolres Tanjab Barat ini.
Selanjutnya dikembangkan lagi dan berhasil diamankan bandar Endang. Saat penggeledahan di rumahnya, tim Opsnal menemukan sepucuk senjata api rakitan laras pendek berikut 4 butir amunisi yang disimpan di bawah jok motornya.
Barang bukti lainnya yang diamankan dari penangkapan ini, yaknk 2 plastik klip kecil bening terdapat sisa sabu, 2 buah timbangan digital CHQ warna hitam, 1 buah bong dan 2 pak plastik klip bening kosong.
Kini kedua pelaku diamankan di Polres Merangin. Keduanya terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku Endang juga akan dikenakan Undang-undang Darurat Nomot 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Sementara itu, Paur Humas Polres Merangin, IPDA Sitorus saat dikonfirmasi menyebutkan, pelaku sudah ditahan di Polres Merangin. Kata Dia, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"P elaku dan barang bukti sudah di Polres. Pelaku sendiri masih dalam penyelidikan," singkatnya. (pds/amn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Tua Ditangkap BNN, Dua Balita Terpaksa Ikut
Redaktur & Reporter : Budi