Duh! Gubernur DKI Jakarta Digugat Penghuni Apartemen

Rabu, 13 September 2017 – 23:59 WIB
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Protes para penghuni dan pemilik Apartemen Gading Resort Residences atas kenaikan iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) dan service charge tak jua digubris pihak pengurus dan Badan Pengelola Apartemen Gading Resort Residences.

Akhirnya mereka yang juga anggota Perhimpunnan Penghuni dan Pemilik Rumah Susun (PPPRS) Gading Resort Residences melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Turut digugat Gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan DKI Jakarta

BACA JUGA: Gaji Supeltas Tunggu Keputusan Gubernur DKI

Gugatan telah didaftarkan melalui kuasa hukum, Parsaoran Situmorang pada 24 Agustus 2017 lalu dengan nomor 430/Pdt.6/2017/PN.Jkt Utr.

Pengurus PPPRS dan Badan Pengelola dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memaksa para penggugat untuk membayar Biaya Listrik Area Bersama (BLAB) secara sepihak sebesar Rp 300 ribu per unit per bulan.

BACA JUGA: Djarot Diminta Lindungi Warga Tangki dari Penggusuran

Padahal BLAB sudah masuk dalam komponen IPL yang dibayar para penggugat setiap tiga bulan di depan.

Para tergugat juga memaksa sebagian para penggugat untuk membayar IPL dan Service Charge sebesar Rp 24 ribu m2 per bulan dengan ancaman listrik dipadamkan.

BACA JUGA: Pengendara Motor Lintasi Trotoar, Djarot: Ini Masalah Perilaku dan Kedisiplinan

Di samping itu ada sanksi denda sebesar 3 persen per bulan dan perhitungan akumulasinya selalu berubah-ubah, pencabutan hak suara untuk voting dalam Rapat Umum Tahunan Anggota Perhimpunan, dilarang bertanya, dilarang menggunakan fasilitas gymnasium, termasuk ruangan sosialisasi warga(Function Hall).

Sementara kebijakan yang dibuat pengurus PPPRS tersebut jelas bertentangan dengan AD/ART serta UU 20/2011 tentang Rumah Susun Jo Pemerintah nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun Jo Kepmen nomor 06/KPTS/BPK4N/1995.

Tak hanya itu pengurus dan badan pengelola juga telah mengubah tempat parkir untu kantor tanpa persetujuan dari para penghuni/penggugat, termasuk belum ada izin mendirikan bangunan (IMB) dari pihak Pemerintah DKI Jakarta.

Hal lain yang juga disoroti tidak pernah adanya pertanggungjawaban laporan keuangan secara tertulis, jelas, dan lengkap terkait pungutan IPL yang sudah diaudit Akuntan Publik kepada para anggota PPPRS/penggugat.

Para penggugat merasa dirugikan baik materiil akibat pembayaran BLAB senilai Rp 188.100.000 maupun immateril. Pikiran penggugat menjadi kacau, stres, ketakutan, kehilangan rasa percata diri dan sulit mendapat keadilan sehingga tertkena lahir batin akibat tekanan dan sanksi-sanksi dari pihak pengurus dan badan pengelola.

Didasari itulah 37 anggota PPPRS menuntut ganti rugi Rp 34 juta dan pencabutan aturan kenaikan IPL dan Service Charge berikut sanksi-sanksinya.

"Bahwa dikuatirkan adanya itikad buruk dari Tergugat I dan Tergugat II dengan mengulur-ulur waktu dan atau menghindar untuk melaksanakan putusan aquo guna membayar uang ganti rugi kepada para penggugat maka sudah sewajarnya Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng un tuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para penggugat sebesar Rp 1 juta tiap hari atas kelalaian terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi gugatan tertulis yang dilayangkan 37 anggota PPPRS Gading Resort Residences. (wid/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot Puji Jakarta Creative Hub yang Diresmikan Ahok


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler