Duh, Hukuman Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Sabtu, 09 November 2024 – 16:03 WIB
Ammar Zoni. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Ammar Zoni harus menghadapi hukuman lebih berat setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hukuman Ammar yang semula tiga tahun penjara kini diperberat menjadi empat tahun, serta denda sebesar Rp 800 juta.

BACA JUGA: Ini Rencana Ammar Zoni Setelah Bebas dari Tahanan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta,"  bunyi putusan dari Pengadilan Tinggi, Jumat (8/11).

Bila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan tambahan tiga bulan penjara.

BACA JUGA: Sahabat Ungkap Rutinitas Ammar Zoni di Rutan Salemba

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut bunyi putusan tersebut.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan bahwa kliennya sudah mengetahui putusan tersebut.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Denny Sumargo Dilaporkan, Rezky Aditya Segera Tes DNA

Keputusan ini akan ditindaklanjuti oleh pihak Ammar Zoni, meskipun mereka menyadari langkah JPU untuk membawa kasus ini ke tingkat kasasi.

Tim hukum Ammar pun akan menyiapkan kontra memori kasasi untuk merespons tindakan JPU.

Diketahui, ini ketiga kalinya Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Pada 12 Januari 2023, dia diamankan polisi di Apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Sebelumnya, Ammar juga sempat menjalani rehabilitasi atas kasus serupa, tetapi kembali terlibat dalam masalah yang sama. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler