jpnn.com, JAKARTA - Dua kamar kontrakan di kawasan Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan menjadi tempat kegiatan terlarang.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengungkapkan pemilik kontrakan memanfaatkan properti itu untuk menjual miras.
BACA JUGA: MS Dibunuh Anak Punk Saat Pesta Miras
Jajaran Polsek Metro Setiabudi menggerebek kontrakan itu pada Selasa (7/9) sore. "Ada banyak minuman (miras, red)," kata Beddy.
Polisi telah mengamankan seseorang berinisial G yang menjadi pemilik kontrakan tersebut. Menurut Beddy, pelaku menjual miras ilegal tersebut secara daring.
BACA JUGA: Masa Pandemi, Mbak Ajeng Ketahuan Sedang Bersama 12 Pemuda di Setiabudi
"Jadi, jual beli melalui online. Informasi yang saya dapat tadi dari pemilik sudah satu tahun (berjualan miras, red)," ujar Beddy.
Pada penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah miras berbagai merek dari luar dan dalam negeri. "Kami data nanti lebih lanjut di Polsek Setiabudi lagi agar lebih detail," tutur Beddy.(cr3/jpnn)
BACA JUGA: CH dan DO Tewas Usai Menenggak Miras Oplosan di Belakang Kantor Camat Ciledug
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Rekomendasi Tempat Makan Enak dan Seru di Setiabudi One
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama