jpnn.com - CILACAP – JPL, 19, dibekuk Unit Opsnal Satuan Reserse Krimiminal Polres Cilacap, Jateng.
Remaja itu tertangkap tangan mengedarkan dan menjual video adegan orang dewasa dengan cara mempromosikan melalui jejaring sosial facebook (FB). JPL sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak April, atau dua bulan silam.
BACA JUGA: Kepergok Sekamar, Si Cowok: Kami Sepupuan Bang
JPL tercatat sebagai warga Karangkandri, kecamatan Kesugihan. Dia ditangkap pada hari Senin (13/6) pukul 10.00 di Jalan Perintis Kemerdekaan, depan garasi bus Efisiensi wilayah Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara saat hendak melakukan transaksi penjualan barang dagangannya.
Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Agus Sulistianto SH SIK, didampingi kanit I, Ipda Hadi Nugroho SH mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: Kronologi Aktor Ferry Irawan Lepaskan Tembakan
Setelah mendalami informasi, pelaku dipancing oleh anggota yang pura-pura akan membeli “video biru” dan mengajak bertemu di suatu tempat untuk melakukan transaksi.
"Saat transaksi, pelaku kami tangkap. Dari penangkapan petugas berhasil menyita 4 buah mmc 8 GB merk maestro, 2 buah cardreader, 1 flasdish 16 GB, uang tunai 78 ribu serta 1 unit Spm Jupiter Z Nopol R 2056 AF sebagai sarana berikut STNK nya," kata Agus.
BACA JUGA: Istri Curiga, Kok PNS Pulangnya Larut Malam Terus?
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah berjualan barang itu sejak bulan April 2016 yang lalu. Satu buah mmc kapasitas 8 giga dijual dengan harga 40 sampai 50 ribu yang memuat ratusan film dewasa.
Film-film tersebut diakuinya diperoleh dari membali master yang berisi video hohohihi kemudian digandakan dengan cara dicopy kedalam mmc.
"Untuk memudahkan transaksi pelaku menawarkan melalui jajaring social Facebook yang didalamnya tercantumkan nomor HP pelaku yang bisa dihubungi," imbuhnya. (ziz/ttg/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pukul Pembantu, Ivan Haz Larang Ada Perlawanan
Redaktur : Tim Redaksi