jpnn.com, JAKARTA - Program siaran Brownis terancam dihentikan. Hal tersebut menyusul sanksi yang diberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. KPI baru saja memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran kedua untuk program siaran Brownis di Trans TV. Program ini kedapatan melanggar aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian dijelaskan dalam surat teguran kedua KPI Pusat untuk Trans TV, Rabu (23/7) lalu.
Pelanggaran yang dilakukan acara Brownis berupa adegan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita. Tayangan tersebut disiarkan pada 13 Juni 2019 pukul 13.17 WIB lalu
BACA JUGA: Tayangan Pagi Pagi Pasti Happy Dapat Teguran dari KPI Lagi
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menjelaskan pelanggaran itu dikategorikan sebagai kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak. Menurutnya, program siaran yang menampilkan muatan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat. Ditambah larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
BACA JUGA: Siti Badriah Bagikan Video Malam Pertama, Ternyata Begitu
BACA JUGA: KPI Beri Sanksi Sinetron Anak Langit
"Berdasarkan hal itu, kami memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 21 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Karenanya, kami putuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis kedua untuk Brownis," kata Nuning dilansir laman resmi KPI, Jumat (26/7).
Sebelumnya, acara yang diisi Ayu Ting Ting, Ruben Onsu, dan Ivan Gunawan itu juga telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 209/K/KPI/31.2/05/2019 tertanggal 6 Mei 2019. Teguran tersebut diberikan lantaran Brownis pada 23 April 2019 mulai pukul 13.13 WIB menampilkan bintang tamu Elly Sugigi, Irfan, dan Irma Darmawangsa yang dikenal memiliki konflik pribadi.
BACA JUGA: Tayangkan Adegan Ciuman, Comedy Traveler Disemprit KPI
BACA JUGA: Ruben Onsu Kembali Diteror Mistis, Pegawainya Sampai Kesurupan Massal
Saat itu, ketiganya saling membuka aib atau hal-hal privasi terkait hubungan asmara yang terjadi di antara para pihak dan ditonton secara langsung oleh khalayak dari berbagai jenjang umur, termasuk anak-anak. Selain itu terdapat muatan Barbie Kumalasari yang menyebutkan besaran harga dari setiap perhiasan yang dipakai. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh negatif terhadap khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja.
"Kami meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran agar kejadian atau pelanggaran yang sama tak terulang. Kami akan melakukan tindakan lebih keras berupa penghentian sementara jika hal yang sama terulang kembali," tutup Nuning. (mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 Lagu Berbahasa Inggris Dibatasi Pemutarannya di Jawa Barat
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra