Duh.. Puluhan Rumdin TNI Jadi Rebutan

Jumat, 22 Juli 2016 – 23:16 WIB
TNI. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MALANG - Anak cucu purnawirawan TNI yang menempati 70 rumah dinas (rumdin) di kawasan Rampal mengosongkan rumah yang saat ini mereka tempati. Para keluarga TNI itu mengabaikan surat dari Korem 083/Baladhika Jaya yang meminta mereka untuk meninggalkan rumah dinas tersebut.


Dalam surat peringatan ketiga yang ditandatangani Komandan Korem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Fajar Setyawan SIP pada 29 Juni 2016 itu disebutkan, para penghuni yang tak sah harus segera menyerahkan rumdin ke Denzibang 2/V, Jalan Indroprasto No 1, Malang. Sebab, rumdin akan digunakan anggota Kodam V/Brawijaya yang masih aktif.

Menyikapi surat Korem 083 tersebut, Rabu malam (20/7) sekitar 30 anak-cucu purnawirawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan Penghuni Rumah Negara (FKPPPRN) Malang berkonsolidasi di rumdin Jalan Urip Sumoharjo No 55, Kecamatan Blimbing. Tujuannya, mengambil sikap agar rumdin bisa dipertahankan untuk terus ditinggali.

Kuasa hukum anak-cucu purnawirawan Prastopo secara tegas menolak penggusuran tersebut. Alasannya, pihaknya menganggap istilah rumah dinas sudah tidak ada.

BACA JUGA: Awas Ya Ketahuan Merokok, Tunjangan Dipotong

Yang ada adalah rumah negara. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 40 Tahun 1994 yang diperbarui dengan PP No 31 Tahun 2005 serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008.

 ''Istilah rumah dinas tak dipakai lagi. Yang dipakai rumah negara,'' tegasnya.

Dia melanjutkan, dalam kebijakan itu disebutkan, ada tiga golongan rumah dinas. Yaitu, rumah jabatan, rumah yang digunakan untuk memenuhi kedinasan langsung, dan rumah yang bisa dijual kepada penghuninya.

BACA JUGA: Kementerian PUPR Bangun 11 Rusun di Sulsel

''Semua kementerian patuh pada aturan itu. Hanya TNI yang tidak mau patuh,'' kritik mantan prajurit TNI-AD tersebut.

Di sisi lain, dia mengungkapkan fakta, tidak semua rumah yang ditempati anak-cucu purnawirawan di kawasan Rampal merupakan aset negara. Ada yang dibangun purnawirawan sendiri saat masih aktif sebagai anggota TNI.

 ''Di Malang ada yang dibangun sendiri seperti di kompleks KBT (Keluarga Besar Tentara, Red),'' lanjutnya.

Karena itu, selama dasar yang digunakan TNI belum jelas, pihaknya akan melawan. Mereka tidak diam saja seperti para penghuni rumah dinas TNI di Surabaya. Di Surabaya, sekitar 99 rumah dinas TNI sudah dikosongkan secara sukarela oleh anak-cucu anggota TNI pada awal 2016.

BACA JUGA: Gawat! Narkoba Sudah Menyerang 900 Ribu Warga Jatim

''Jalur mekanismenya harus lewat perbendaharaan negara dulu,'' imbuhnya.

Menyikapi perlawanan para penghuni, Danrem 084/Baladhika Jaya Kolonel Inf Fajar Setyawan menegaskan agar rumdin segera dikosongkan.

Sebab, rumdin itu akan ditempati anggota TNI yang aktif. Dia juga membantah ada kategori istilah rumah dinas atau rumah negara. Sebab, semua sama untuk kepentingan negara.

"Dan sudah diatur, yang menempati harus dinas aktif," tegasnya.

Dalam surat peringatan itu, TNI tidak serta-merta meminta semua rumdin dikosongkan. Artinya, jika masih ada purnawirawan atau janda purnawirawan yang tinggal, mereka masih dibiarkan. Itu merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada TNI.

''Kalau anak atau cucunya, ya tidak boleh,'' jelasnya.

Dia meminta kerendahan hati dan jiwa besar anak -cucu purnawirawan agar sukarela meninggalkan rumdin. Pihaknya tidak ingin ada cara represif.

 "Ya saya kira harus sama-sama menghormati lah. Sebab, selama ini mereka juga sudah lama me­nempati di sana,'' katanya.

Setelah terbitnya surat peringatan ketiga tersebut, korem segera membuat laporan ke Pangdam V/Brawijaya. Jika para penghuni masih tidak mau mengosongkan rumdin, langkah-langkah lain akan dilakukan

. ''Tetapi, saya tidak berharap itu terjadi (represif),'' pungkasnya. (zuk/abm/c5/ami/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manfaatkan Sampah di Surabaya, PLN Jalin Kerja Sama Ubah Jadi EBT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler