Duh, Remaja Usia Sebegini Sudah Jadi Pengedar Narkoba

Minggu, 21 Februari 2021 – 02:25 WIB
Ilustrasi sel penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAYAPURA - Seorang remaja inisial MW (14) harus berurusan dengan tim dari Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Papua gara-gara tertangkap membawa ganja kering di sekitar Pasar Youtefa, Jayapura.

Menurut Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, penangkapan terhadap MW dilakukan petugas terhadap remaja asal Kabupaten Keerom itu pada Jumat (19/2).

BACA JUGA: Polisi Masih Kejar 2 DPO dalam Kasus Kepemilikan Narkoba Jennifer Jill

Ahmad Kamal menjelaskan, MW ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat tentang transaksi narkoba jenis ganja di sekitar pasar.
 
Dari laporan itu anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MW dengan barang bukti 13 paket ganja kering siap edar.

"Sebanyak 13 paket ganja kering itu disimpan di dalam tas yang dibawa tersangka," kata Kombes Kamal, di Jayapura, Sabtu (20/2).

BACA JUGA: TNI Bakal Kerahkan 10.000 Prajurit untuk Pelacakan Kasus Covid-19

MW saat ini sudah diamankan di tahanan Ditnarkoba Polda Papua beserta barang bukti.
 
Berdasarkan pemeriksaan, MW mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari Papua Nugini (PNG), dan dibawa ke Jayapura untuk dijual.
 
"Ganja tersebut berasal dari PNG yang diperolehnya dengan cara membeli dari WN PNG untuk dijual kembali," tambah Kombes Kamal.
 
Oleh penyidik, MW dikenakan pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Jakarta Banjir, Ferdinand Langsung Sebut Anies Takabur, Sombong, Bohong


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler