jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, meminta warga yang ingin mendapatkan KTP elektronik sabar menunggu. Pasalnya, hingga saat ini blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masih kosong karena belum turun dari pusat.
Permasalahan ini tidak hanya terjad di Kabupaten Solok, tapi juga di beberapa daerah lainnya.
BACA JUGA: Foto e-KTP Ganda Beredar, Ini Komentar Roy Suryo
Namun, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok memastikan ketiadaan blanko e-KTP tidak mempengaruhi aktivitas perekaman. Tercatat hingga akhir Januari 2017, lebih dari 87 persen warga yang telah melakukan perekaman e-KTP.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok, Bermalis menyebutkan, total warga wajib e-KTP mencapai 267.828 orang. Dari jumlah itu, sekitar 238.099 lebih telah melakukan perekaman data.
BACA JUGA: KPU DKI Beberkan Modus Pemalsuan E-KTP
“Sekitar 87 persen lebih masyarakat sudah rekam data. Tapi, data pastinya ada di kantor,” kata Bermalis, kemarin, (5/2).
Namun lanjut Bermalis, sejak September 2016, masyarakat hanya melakukan perekaman data sedangkan e-KTP belum bisa diterbitkan. Sebab, blanko belum dikirim kembali dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke daerah.
BACA JUGA: Cek Keaslian E-KTP Dengan Card Reader
“Blanko dari Pemerintah Pusat yang kosong. Jadi, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” sebut Bermalis.
Mengantisipasi sekaligus mengurangi kerepotan masyarakat mengambil e-KTP ketika sudah bisa diterbitkan, pihaknya memberikan surat keterangan pada masing-masing warga yang telah melakukan perekaman data. Namun, Bermalis mengaku, tidak mengetahui pasti berapa jumlah total warga yang telah mendapatkan surat keterangan tersebut.
“Untuk pegangan dan pendataan, kami mengeluarkan surat pemberitahuan bagi yang sudah melakukan perekaman,” sebutnya.
Pihaknya juga tak menampik, ditemukan KTP ganda di tengah-tengah masyarakat. Disdukcapil mewajibkan setiap camat dan wali nagari untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Termasuk bergerak cepat melaporkan warga yang telah meninggal dunia atau pindah ke daerah secara tertulis pada Disdukcapil.
“Sehingga, kita bisa langsung menghapus data-data penduduk yang tidak lagi berada di Kabupaten Solok,” katanya.
Disdukcapil tidak berani memastikan kapan stok blanko e-KTP tersebut dikirimkan ke masing-masing daerah. “Sifatnya kita menunggu. Kalau dikirim Pusat, pasti segera kita realisasikan,” ujarnya.
Syafriadi, 29, warga Muarapanas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok mengaku telah melakukan perekaman e-KTP sejak Oktober 2016 lalu. Namun, sampai hari ini, belum diterbitkan karena blanko kosong.
“Saya mengurus pindah dari Cupak ke Muaraapanas, sekaligus perpanjangan KTP,” sebutnya.
Dalam surat keterangan perekaman itu dinyatakan, bahwa warga yang tersebut namanya dalam surat itu telah melakukan perekaman e-KTP dan sudah terdata dalam database kependudukan Kabupaten Solok. “Masa berlakunya 6 bulan,” sebut Syafriadi.
Kendati demikian, Syafriadi berharap, Pemkab menyegerakan penerbitan blanko e-KTP. Sebab, kondisi saat ini justru semakim merepotkan masyarakat. Apalagi, banyak warga mengurus e-KTP dari nagari-nagari yang jauh dari pusat pemerintahan. Belum lagi surat keterangan dari kertas yang sewaktu-waktu bisa hilang, sobek ataupun basah. (rch)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Tjahjo Ingatkan Penyelenggara Pemilu Harus Waspada
Redaktur & Reporter : Budi