jpnn.com - NASIB tiga polisi yang ditangkap jajaran Polda Jatim karena dugaan pemerasan terhadap pengguna narkoba di depan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) cukup beruntung. Mereka langsung dilepas dan hanya diperiksa terkait dengan pelanggaran disiplin. Adapun perbuatan pidananya berupa pemerasan tidak diproses.
Hal itu dilakukan setelah tiga polisi tersebut menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim. Mereka adalah Aipda FM (anggota Bintara Unit Lalu Lintas Polsek Rungkut), Brigadir BHW (anggota Reskrim Polsek Simokerto, bukan Polsek Sukomanunggal seperti diberitakan sebelumnya), dan Brigadir SA (anggota Sabhara Polsek Asemrowo).
BACA JUGA: Bawa 390 Kg Ganja, Lolos dari Hukuman Mati
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono mengatakan, setelah ditangkap pada Minggu pagi (22/3), tiga polisi itu menjalani pemeriksaan oleh petugas provost. Ketika selesai, mereka kemudian dikembalikan kepada atasan yang berhak menghukum (ankum). "Sesuai prosedur, kami hanya berhak menahan maksimal 1 x 24 jam," katanya.
Dia mengatakan, ankum tiga polisi itu adalah Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak sesuai wilayah hukum polsek tempat mereka bertugas. Misalnya, Polsek Rungkut dan Simokerto masuk wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Polsek Asemrowo masuk wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
BACA JUGA: Waspada! Begal Mulai Nyasar Minimarket
Menurut Awi, mereka sudah dijemput ankum masing-masing kesatuannya sambil menunggu proses sidang. Saat ini provost masih melengkapi berkas pemeriksaan. Termasuk memeriksa dua korban. Yaitu, pelaku narkoba yang ditangkap dan orang tuanya yang dimintai uang.
Mantan Wadirlantas Polda Jatim itu menjelaskan, sidang disiplin akan dilaksanakan di kesatuan masing-masing. Sidang tersebut dipimpin Kapolres yang menjadi atasannya langsung. Penuntutnya adalah penyidik provost. "Biasanya tidak lama kok," ungkapnya.
BACA JUGA: Tinggal Telepon Sabu dari Lapas Cipinang pun Datang
Awi mengatakan, tiga polisi itu tidak dimasukkan sel. Sebab, untuk dimasukkan ke dalam sel, harus ada landasan berupa putusan sanksi disiplin. Jika sudah ada penentuan sanksi, hukuman tersebut dijalankan sesuai amar putusannya. "Sementara ini mereka mau diapakan, terserah kepada ankum-nya," ucapnya. Dia memastikan proses disiplin tetap berlanjut.
Terkait dengan kasus pidana berupa pemerasan, Awi mengatakan bahwa hingga kemarin sore belum ada pemeriksaan soal itu. Dia beralasan, hingga sekarang pihak korban tidak melaporkan tiga oknum polisi itu secara pidana.
Dugaan pemerasan itu terjadi setelah seorang pecatan polisi menginformasikan bahwa terdapat pengguna narkoba di depan apartemen di kawasan Manyar. Seorang anggota polisi yang menerima informasi tersebut kemudian mengabari dua rekan lainnya dan meminta tebusan uang. (eko/c6/git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilempar Peralatan Dapur, Suami Balas Siram Istri dengan Air Aki
Redaktur : Tim Redaksi