Duh! Toyota Langgar Pelaporan Emisi, Didenda Rp 2,5 Triliun

Sabtu, 16 Januari 2021 – 12:54 WIB
Toyota. Foto: AFP

jpnn.com - Pemerintah Amerika Serikat telah melakukan gugatan ke Toyota Motor Corp terkait kecacatan pada sistem emisi kendaraan.

Namun Toyota tak kunjung menyelesaikan laporan kecacatan tersebut, sehingga dipaksa membayar denda sebesar USD 180 juta atau sekitar Rp2,5 triliun oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

BACA JUGA: Popularitas Toyota Avanza Melorot, Honda Brio jadi Mobil Terlaris di Indonesia

Toyota pertama kali mengungkapkan kasus itu pada tahun 2016 bahwa mereka sedang diselidiki atas laporan tertunda ke Badan Perlindungan Lingkungan (EPA).

Departemen Kehakiman sebelumnya belum mengonfirmasi penyelidikan hingga pengumuman pada Kamis (14/1) oleh Kantor Kejaksaan AS di Manhattan bahwa pemerintah telah mengajukan gugatan perdata terhadap produsen mobil Jepang tersebut.

BACA JUGA: Harga Jual Kembali Mitsubishi Xpander Masih Bagus Ketimbang Avanza Veloz

Secara bersamaan, otoritas AS itu mengumumkan penyelesaian mencakup keputusan persetujuan yang membutuhkan laporan kepatuhan setengah tahunan, mengutip Reuters.

Toyota akan mencatatkan USD 180 juta dalam biaya setelah pajak terhadap pendapatan pada tahun fiskal yang berakhir pada 31 Maret 2021, untuk biaya yang berkaitan dengan perjanjian penyelesaian tersebut.

BACA JUGA: Toyota Innova Pengangkut 8 Wisatawan Masuk Jurang di Pemangku Limau Kunci

Pemerintah mengatakan penyelesaian tersebut menyelesaikan "pelanggaran sistematis dan sudah berlangsung lama terhadap persyaratan pelaporan cacat terkait emisi yang diatur dalam Undang-Undang Udara Bersih, yang mengharuskan produsen melaporkan potensi kerusakan dan penarikan yang memengaruhi komponen kendaraan yang dirancang untuk mengontrol emisi.

"Toyota menutup mata terhadap ketidakpatuhan, gagal memberikan pelatihan, perhatian, dan pengawasan yang tepat terhadap kewajiban pelaporan Clean Air Act," kata pejabat pengacara AS, Audrey Strauss di New York.

Dia menambahkan, "Tindakan Toyota merusak sistem pengungkapan diri EPA dan kemungkinan menyebabkan penarikan kembali (recall) terkait emisi yang tertunda atau dihindari, yang menghasilkan keuntungan finansial bagi Toyota dan emisi polutan udara yang berlebihan."

Toyota mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan hampir lima tahun lalu "mengidentifikasi dan melaporkan sendiri kesenjangan proses yang mengakibatkan penundaan dalam pengajuan laporan EPA non-publik tertentu untuk cacat terkait emisi pada kendaraan."

Produsen mobil itu menambahkan, "Meskipun penundaan pelaporan ini mengakibatkan dampak emisi yang dapat diabaikan, jika ada, kami menyadari bahwa beberapa protokol pelaporan kami tidak memenuhi standar tinggi kami, dan kami senang telah menyelesaikan masalah ini." (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler