jpnn.com - jpnn.com - Angka kecelakaan yang melibatkan pelajar di 2016 lalu di Kota Madiun, Jatim tercatat 114 kasus.
Ada yang meninggal dunia, luka berat dan luka ringan.
BACA JUGA: Bermotor Tanpa Helm, SIM dan STNK? Yuk Berdoa
Karena itu kepolisian setempat langsung memberikan pemahaman kepada pelajar, etika, tata cara berlalu lintas serta aturan berlalu lintas.
Salah satunya dengan memberikan pemahaman kepada pelajar agar tidak mengendarai motor.
BACA JUGA: Langgar Lalin, Nih Rasakan Hukuman dari Bu Polwan
Sebab usia yang masih labil, juga belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Bahkan pihak sekolah sudah melarang siswa untuk membawa motor ke sekolah.
"Namun, biasanya siswa-siswa tak habis akal untuk menitipkan motornya ke warung atau penitipan di dekat sekolah," ujar AKP Purwanto Sigit Raharjo, Kasat Lantas Polres Madiun Kota.
Sigit mengatakan, dengan adanya sosisalisasi ini diharapkan siswa tidak lagi membawa motor ke sekolah.
"Peran orang tua diperlukan untuk mengantar anaknya berangkat maupun pulang sekolah sehingga angka pelanggaran yang melibatkan pelajar semakin berkurang," tegasnya. (pul/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia