Duit Haram AQ Mengalir ke Madura United? Begini Analisis Pakar Hukum

Kamis, 09 November 2023 – 23:43 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mengatakan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus dugaan korupsi dana BTS 4G Bakti Kominfo, akan bisa mengejar aliran dana yang diterima Achsanul Qosasih.

“Penyidik bisa melihat ini (dana suap) diputar kemana-kemana. Itu akan masuk pencucian uang jika uangnya sudah di perusahaan,” kata Muzakir, Kamis (9/11).

BACA JUGA: Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G, Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara

Hal ini disampaikan Mudzakir ketika ditanya tentang kemungkinan dana suap yang diterima tersangka Achsanul Qosasih (AQ) masuk ke klub sepak bola (Madura United), atau lembaga lainnya.

Jika uang itu masuk ke klub sepak bola, kata Mudzakir, akan bisa dilihat status uang tersebut. Apakah sebagai bagian penyertaan modal atau sekadar bantuan.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G, Mantan Menkominfo Dihukum Penjara Selama Ini

“Kalau sekadar bantuan maka klub sepak bola wajib mengembalikannya karena bersumber dari uang korupsi,” papar Mudzakir.

Namun, jika menjadi penyertaan modal sepak bola maka harus diblokir dan akan dikembalikan sebagai aset. “Bukan pencucian uang,” jelasnya.

BACA JUGA: Eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Kasus Korupsi BTS Jalani Sidang Putusan

Dijelaskannya, dalam kasus dugaan korupsi dana BTS 4G Bakti Kominfo maka bisa ditelusuri uang yang diterima AQ larinya kemana.

“Apakah hanya dia terima lalu disimpan atau dialirkan ke pihak lain,” jelas Mudzakir.

“Kalau yang seperti ini berarti mereka yang menerima adalah bagian dari penerima suap. AQ sebagai penerima sekaligus menjadi mediator (suap). Dalam bahasa hukumnya ’secara bersama-sama atau turut serta menerima suap,” jelas Mudzakir.

Namun, bisa juga uang suap tersebut diputar lebih dahulu untuk menghilangkan asal muasalnya. Misalnya dialirkan ke perusahaannya atau ke klub sepak bola. “Kalau dioper-oper seperti itu berarti pencucian uang,” kata dia.

Jika ternyata dialirkan ke perusahaan atau ke klub sepak bola, jelas Muzakir, maka perusahaan itu disebut pencuci uang bukan penerima suap.

“Perusahaan ini dikenai pasal 3 atau4 KUHP. Sedangkan orang yang mencuci uang dikenakan pasal 5 KUHP," pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler