Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang

Jumat, 08 November 2024 – 13:38 WIB
Delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) dalam kasus penampungan dan penyewaan rekening judi dalam jaringan (online) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA - Duit judi online (judol) internasional ditampung di rekening delapan orang.

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan kedelapan orang tersebut sebagain tersangka.

BACA JUGA: Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi

Delapan tersangka itu terdiri atas RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28).

"Tersangka ME, RH, AR, dan RD berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga ATM dari warga," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam penggerebekan wilayah Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Cengkareng, Jumat.

BACA JUGA: Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi

Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP, Y dan RF  berperan mengirimkan buku rekening, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan ponsel kepada bandar judi online di Kamboja.

Syahduddi menjelaskan tersangka ME, RH, AR, dan RD ditangkap di wilayah Cengkareng pada Kamis (7/11). 

BACA JUGA: Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar

Kemudian hari ini, polisi menggerebek sebuah rumah di wilayah Perumahan Cengkareng Indah l, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan mengamankan empat tersangka berinisial RS, DAP, Y dan RF.

"Ponsel yang sudah terinstal aplikasi mobile banking beserta data terkait pin ATM, kemudian juga password mobile banking dan  kartu ATM, satu paket dikirim ke Kamboja," tutur Syaduddi.

Adapun penampung barang-barang tersebut di Kamboja adalah warga negara Indonesia (WNI) yang mengelola situs judi online, kata Syahduddi,

"Di sana juga ada yang menampung. Mereka WNI yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online," kata Syahduddi.

Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp 4 miliar.

"Serta kami jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," ucap Syahduddi. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler