Dukun Cabul Dituntut Tiga Tahun Penjara

Rabu, 29 Februari 2012 – 03:03 WIB

BATAM - Nono Endin ,57, warga Bengkong Tengah, terdakwa kasus penipuan yang disertai pencabulan terhadap Jl dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam di Sekupang, Selasa (28/2) siang. Motif terdakwa dengan berpura-pura menjadi dukun dan mencabuli korbanya.

Jaksa penuntut umum Ratih SH menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dijelaskan Ratih, penipuan terhadap Jl terjadi pada bulan Desember lalu. Ketika itu Jl merasa suaminya telah berselingkuh. Tak ingin kehilangan suaminya, Jl akhirnya meminta tolong kepada terdakwa.

Nono mengatakan, dia bisa menolong Jl asalkan bisa memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu persyaratannya adalah bersetubuh dengan terdakwa dan membayar mahar yang akan dibuang ke laut sebesar Rp1,6 juta. Karena percaya suaminya akan kembali, Jl akhirnya menyangupi persyaratan dari terdakwa.

Kedua insan yang berlawanan jenis tanpa ikatan pernikahan ini kemuadian membuat janji bertemu di Hotel kawasan Jodoh. Selanjutnya terdakwa dan korban melakukan hubungan badan di hotel tersebut.

Setelah itu, terdakwa memberikan beberapa jimat dan obat kepada korban yang nantinya akan membuat suaminya setia. Tapi ternyata setelah beberapa hari, obat dan jimat itu tak berfungsi. Merasa telah dicabuli dan ditipu, korban akhirnya melaporkan terdakwa ke polisi

Terdakwa juga mengaku kalau dia telah mendapatkan tiga pasien. Dua korban hanya diberikan penjaga rumah dan diminta biaya masing-masing Rp150 ribu. Korban ketiganya Juli yang telah menyerahkan uang Rp1,6 juta dan disetubuhi.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menuntut terdakwa agar dihukum selama tiga tahun penjara," terang Ratih membacakan surat tuntutan sebagaimana dilansir Batam Pos.

Terdakwa saat itu hanya bisa tertunduk lesu. Ia menyadari kalau perbuatanya salah. Majelis hakim yang diketuai oleh Saiman ditemani oleh hakim anggota Ranto dan Thomas ditunda hingga minggu depan dengan acara pembelaan dan vonis terhadap terdakwa. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikeroyok Rampok Hingga Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler