ACEH--Terkait kasus aksi pencabulan dilakukan tersangka Diski Muazam Syahputra (17), terus bergulir pemeriksaannya di Polres Aceh Tamiang. Dua korban mengadu aksi mesum dialami, saat berobat di rumah praktek tersangka. Meski demikian, si dukun secara tegas membantah pencabulan seperti yang dilaporkan pasien-pasiennya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Imam Asfali mengatakan, hingga saat ini sudah dua orang korban yang melapor ke Polres, yakni Eka (21) dan Evi Andina (20).
"Dalam laporannya kepada penyidik, keduanya dicabuli ketika diobati oleh tersangka. Berbeda dengan Eka yang melapor disetubuhi pelaku, namun Evi mengaku tidak sempat. Meski demikian dicabuli dengan cara memasukkan tangan tersangka ke dalam kemaluannya," tegas Kasat.
Menurut keterangan tersangka, aksi pencabulan itu dilakukan sebagai salah satu syarat. Terlebih-lebih agar korban cepat sembuh, terhadap penyakit yang diderita yakni sakit perut. Bila tidak dipenuhi maka penyakitnya tak kunjung sembuh.
"Terhadap korban Evi yang sudah bertunangan, bahkan diberikan batu sebagai jimat dengan tebusan atau mahar seharga Rp 1,2 juta," beber AKP Imam.
Demi kelancaran penyelidikan terhadap kasus ini Imam Asfali menghimbau kepada korban lainnya agar melapor ke Polres Aceh Tamiang seperti Misrawati (Imis) yang disebut-sebut sebagai korban. Namun dalam pernyataan tertulisnya orang tua Imis, Malik bin Satar (48) warga Sungai Kuruk III menyatakan bahwa Imis tidak dicabuli oleh tersangka.
Dalam keterangannya kepada Penyidik Polres Aceh Tamiang, tersangka Diski Muazam Syahputra membantah semua yang dituduhkan kepadanya. Tersangka mengaku mampu mengobati orang sakit. Dia juga Asfali membantah meminta mahar batu ajaib kepada Asrul, tunangan Evi Andina Rp 1,2 juta, tapi hanya Rp 400 ribu.
Imam Asfali lebih lanjut mengatakan bahwa atas pengaduan kedua korban tersebut, tersangka hanya bisa dijerat dengan pasal 289 tentang pencabulan. “Karena tersangka masih dibawah umur, maka yang bersangkutan kita perlakukan khusus, tidak seperti orang dewasa. Oleh sebab itu tersangka kita serahkan kepada bagian perlindungan anak,” terang Imam Asfali. (urd)
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Imam Asfali mengatakan, hingga saat ini sudah dua orang korban yang melapor ke Polres, yakni Eka (21) dan Evi Andina (20).
"Dalam laporannya kepada penyidik, keduanya dicabuli ketika diobati oleh tersangka. Berbeda dengan Eka yang melapor disetubuhi pelaku, namun Evi mengaku tidak sempat. Meski demikian dicabuli dengan cara memasukkan tangan tersangka ke dalam kemaluannya," tegas Kasat.
Menurut keterangan tersangka, aksi pencabulan itu dilakukan sebagai salah satu syarat. Terlebih-lebih agar korban cepat sembuh, terhadap penyakit yang diderita yakni sakit perut. Bila tidak dipenuhi maka penyakitnya tak kunjung sembuh.
"Terhadap korban Evi yang sudah bertunangan, bahkan diberikan batu sebagai jimat dengan tebusan atau mahar seharga Rp 1,2 juta," beber AKP Imam.
Demi kelancaran penyelidikan terhadap kasus ini Imam Asfali menghimbau kepada korban lainnya agar melapor ke Polres Aceh Tamiang seperti Misrawati (Imis) yang disebut-sebut sebagai korban. Namun dalam pernyataan tertulisnya orang tua Imis, Malik bin Satar (48) warga Sungai Kuruk III menyatakan bahwa Imis tidak dicabuli oleh tersangka.
Dalam keterangannya kepada Penyidik Polres Aceh Tamiang, tersangka Diski Muazam Syahputra membantah semua yang dituduhkan kepadanya. Tersangka mengaku mampu mengobati orang sakit. Dia juga Asfali membantah meminta mahar batu ajaib kepada Asrul, tunangan Evi Andina Rp 1,2 juta, tapi hanya Rp 400 ribu.
Imam Asfali lebih lanjut mengatakan bahwa atas pengaduan kedua korban tersebut, tersangka hanya bisa dijerat dengan pasal 289 tentang pencabulan. “Karena tersangka masih dibawah umur, maka yang bersangkutan kita perlakukan khusus, tidak seperti orang dewasa. Oleh sebab itu tersangka kita serahkan kepada bagian perlindungan anak,” terang Imam Asfali. (urd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modal Rp2 Ribu, Duda Mesumi ABG
Redaktur : Tim Redaksi