KAPETAKAN - Seorang dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang, Aksanudin (32) ditangkap warga dan nyaris tewas dimassa. Dalam aksinya, pelaku telah melanglang buana ke berbagai kota di Jawa Barat untuk mencari calon korban. Modusnya lewat iming-iming sejumlah benda pusaka.
Dari tangan pria asal Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Indramayu itu polisi menyita barang bukti tiga buah pedang sabuk buatan cina, sebuah keris, puluhan keping, batang logam berwarna kuning dan sebuah peti kayu berukuran 1 meter kali 0,5 meter.
Awalnya, Februari 2012, korban Sunadi (39) Warga Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon mendatangi rumah tersangka di Balongan. Korban yang semula hendak ingin membeli tokek kepada pelaku bercerita kalau sedang terlilit utang dan hendak ingin mencari uang dengan jumlah yang banyak dalam waktu yang cepat.
Melihat korban yang sedang butuh uang, tersangka lalu menawarkan diri dan mengaku bisa menggandakan uang dengan cara memasukan uang ke peti yang berisi samurai dan logam mulia. Pelaku janji beberapa bulan kemudian setelah peti itu dibuka maka uang itu akan berubah menjadi berlipat-lipat.
Tergiur tawaran tersangka, lalu korban menaruh uang tunai Rp20 juta miliknya ke dalam peti milik tersangka. Setelah dimasukan ke peti, tersangka meminta agar dua bulan lagi uang milik korban akan berlipat ganda. Namun disaat waktu yang telah ditentukan atau Selasa (10/4) sekitar pukul 17.10, uang korban tidak juga bertambah banyak. Akhirnya, korban memanggil tersangka agar datang ke rumahnya untuk mempertanyakan perihal tersebut.
Tersangka saat di rumah korban dengan enteng mengatakan bahwa korban kurang memberikan uang sesaji sehingga uangnya tidak bertambah. Merasa tertipu dan dirugikan, korban dibantu warga setempat yang kesal dengan ulah tersangka langsung menangkapnya dan menghajarnya hingga hampir tewas dimassa. Beruntung petugas polisi dari Polsek Kapetakan yang datang ke lokasi langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Kapetakan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Uang itu (milik korban,red) saya masukan kedalam Peti, dan kemudian dikunci,kemudian jangan di buka sampai beberapa bulan agar dapat bertambah banyak,”ujar tersangka Aksanudin kepada polisi di Mapolsek Kapetakan, kemarin.
Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi melalui Kapolsek Kapetakan AKP Amat Suhermat mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana jo pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Kami menangkap pelaku yang pada waktu itu hendak ingin menagih uang sajen tambahan di rumah korban,” katanya.(rdh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara SMS, Janda Anak Satu Bunuh Diri
Redaktur : Tim Redaksi