Dukung Gita Mundur, SBY Dianggap Tak Konsisten

Minggu, 02 Februari 2014 – 15:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan tidak ada kewajiban para politisi yang duduk di eksektutif atau legislatif mundur dari jabatannya karena ikut kompetisi jabatan presiden. Yang tidak boleh mereka lakukan, kata Refly, dalam kompetisi membuat yang bersangkutan melalaikan kewajiban serta menggunakan fasilitas jabatan.

"Tidak ada kewajiban seorang menteri, anggota DPR, pimpinan DPR, DPD dan MPR ataupun anggota pimpinan lembaga politik lainnya untuk mundur dari jabatannya karena ikut dalam kompetisi calon presiden," kata Refly Harun, Minggu (2/2).

BACA JUGA: Tak Dapat Dana Saksi, Caleg DPD Merasa Dianaktirikan

Yang penting kata Refly, seorang itu tidak menggunakan fasilitas jabatan dan tidak melalaikan tanggungjawabnya sebagai pejabat negara.

Karena itu, Refly melihat mundurnya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bukan karena masalah etika politik, tapi soal perhitungan taktis saja. "Itu pilihan Gita sendiri. Dia tidak wajib mundur karena jabatan menteri dibuat untuk politisi. Ini masalah hitungan taktis saja, mungkin dia tidak punya waktu untuk fokus sebagai peserta konvensi capres Demokrat," ujar Refly.

BACA JUGA: PDIP ProJo Desak Jokowi Deklarasi sebagai Capres

Lebih lanjut, dia melihat aneh dukungan SBY kepada Gita untuk mundur sebagai menteri. "SBY mengatakan Gita boleh dicontoh dan dia mengapresiasi sikap Gita. Kalau memang sikap Gita itu baik, kenapa dia tidak meminta sekaligus semua peserta konvensi dan menteri-menteri lainnya dari partai politik untuk mundur? Atau kenapa dia tidak mundur sekalian untuk memberi contoh?," ujarnya.

Kalau SBY tahu para pembantunya punya tujuan jadi capres, dan jika itu mengganggu, menurut Refly, mengapa SBY mengangkat menteri-menteri dari partai politik? Lagipula menteri ikut konvensi, SBY sendiri yang melibatkannya.

BACA JUGA: Salurkan Hasrat Bercinta, Pengungsi Sinabung Langgar Larangan Pulang

"Dia ajak ketua umum partai jadi menteri. Setelah itu sebagai ketua umum, dia ajak menteri ikut konvensi dan dia apresiasi menteri yang mundur? Aneh kan? Tapi inilah sikap SBY yang inkonsisten," tegas Refly Harun.

Sikap inkonsistensi SBY lainnya lanjut Refly, terlihat dari diangkatnya Patrialis Akbar jadi hakim konstitusi. Saat MK bermasalah, SBY buat Perppu yang isinya antara lain melarang orang politik menjadi hakim konstitusi. Ketika PTUN membatalkan pengangkatan Patrialis, dia pun mengajukan banding. "Kasus Patrialis ini juga sikap SBY yang bisa disamakan dengan sikapnya dalam pengunduran diri Gita," paparnya.

Pejabat negara yang harus mundur menurut Refly justru dari lembaga non-politik seperti kehakiman atau BPK. "Kalau lembaga non-politik seperti kehakiman dan BPK misalnya, maka harus mundur dari jabatannya. Tapi SBY tidak meminta Ali Masykur untuk mundur dari BPK," imbuhnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diunggulkan Survei, Priyo Tetap Hormati Partai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler