jpnn.com, JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN) menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Aula Mezzanine, Jakarta, Selasa (17/5).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, serta Pejabat di Lingkungan BSSN dan Kemenkeu.
BACA JUGA: Gegara Ini, Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suaminya ke Polisi
Adapun kerja sama BSSN dan Kemenkeu ini meliputi penyediaan infrastruktur teknologi dan informasi komunikasi (TIK), yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah.
Kemudian penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik di lingkungan Kemenkeu, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
BACA JUGA: Medina Zein Dirawat di RSJ, Uya Kuya: Dasar Tipsani, Tetap Namanya Menipu, Bos!
Hinsa mengatakan total layanan sertifikat elektronik telah mencapai 800 ribu/hari dan negara telah melakukan penghematan kurang lebih Rp 1,5 Triliun.
"Ke depannya (penghematan) akan terus meningkat seiring penambahan jumlah pengguna sertifikat elektronik, yang saat ini masih terbatas pada lingkup instansi pemerintah, BUMN/BUMD dan Universitas," ujar Hinsa.
BACA JUGA: Ekspor Fashion ke Panama, Viralea Buktikan Wanita Bisa Menggerakkan Perekonomian
Untuk mendukung terwujudnya pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Indonesia, BSSN menggelar layanan sertifikat elektronik (Certification Authority) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Layanan Sertifikasi Elektronik merupakan mekanisme pelindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi, di antaranya terdiri dari Layanan Tanda Tangan Elektronik dan Autentikasi Situs Web.
Layanan Sertifikasi Elektronik yang dilakukan BSSN telah mengintegrasikan sekitar 681 sistem dengan jumlah rata-rata Sertifikat Elektronik yang diterbitkan sekitar 4.000 per bulan.
Hingga saat ini BSSN telah melaksanakan MoU dan PKS terkait pemanfaatan sertifikat elektronik sebanyak 429 instansi dengan Jumlah Hit Transaksi Tanda Tangan Elektronik sebanyak 66.032.272 (per tanggal 1 Januari - 31 Desember 2021).
"Kerja sama dengan BSSN ini merupakan upaya untuk terus menjaga keuangan negara terutama dalam hal keamanan infrastruktur digital, sistem digital, dan keandalan sistem," tutur Menkeu.
Kementerian Keuangan juga ingin meningkatkan kolaborasi dalam mengawal Indonesia pada kegiatan G20, yang salah satu topiknya tentang digital financial inclusion, serta keamanan sistem pada saat migrasi ke Ibu Kota Negara.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada