Dukung Pelarangan Keluarga Incumbent Maju

Selasa, 26 Juni 2012 – 07:31 WIB

JAKARTA - Dukungan untuk memformalkan pelarangan anggota keluarga, terutama istri dan anak petahana (incumbent) maju capres melalui RUU Pilpres terus meluas. PAN juga setuju dengan gagasan itu.

"(Pelarangan) ini sudah ditegaskan presiden dalam konteks pilkada," kata Sekjen DPP PAN Taufik Kurniawan kemarin (25/6). Sebelumnya, anggota komisi II dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain menyampaikan sikap yang sama.

Dia menyebut RUU pilkada merupakan usul pemerintah. Melalui RUU pilkada pemerintah mengusulkan pembatasan bagi kerabat petahana untuk maju menjadi calon kepala daerah.

Menurut Taufik, apa yang diajukan dalam draf itu sudah menjadi pemikiran pemerintah secara keseluruhan. Tak terkecuali SBY sebagai kepala pemerintahan. "Jangan sampai demokrasi berbalik lagi dengan adanya tirani-tirani baru. Anaknya disuruh maju, istrinya disuruh maju juga," kritiknya.

Secara terpisah, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Melani Leimena Suharli belum mau berkomentar banyak menanggapi isu ini. Dia hanya menyampaikan bahwa pelarangan itu baru sebatas dalam pelaksanaan pilkada. "(Kalau pilpres), saya rasa belum perlu sekali," kata Melani yang sempat menggadang-gadang pencapresan Ani Yudhoyono.

Anggota Fraksi Partai Golkar yang juga Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan ketidaksetujuan terkait dengan usul pasal larangan politik dinasti. Agun menilai pasal itu muncul karena fenomena yang timbul saat ini tidak ideal untuk kondisi demokrasi di Indonesia. "Etika politik tidak berjalan karena prinsip-prinsip kekuasaan tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga melahirkan dinasti," ujar Agun di ruang rapat Komisi II DPR.

Dia menilai, kunci untuk menghindari politik dinasti justru ada di partai. Parpol harus berani menolak pencalonan seseorang yang memiliki hubungan kerabat jika tidak memiliki bekal sesuai dengan kriteria pemimpin. "Kalau punya hubungan keluarga, namun tidak berpengalaman, ya parpol jangan berani-berani mencalonkan," jelasnya.

Sebaliknya, lanjut dia, jika seseorang memiliki kemampuan mumpuni dan punya hubungan kerabat dengan petahana, tidak ada alasan bagi parpol untuk menolak. "Konteks ini baiknya tidak hanya berlaku di pilkada, termasuk pada pemilu presiden dan wakil presiden," tandansya. (pri/bay/c2/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilihan Boleh Beda, Tapi Pilgub DKI Harus Damai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler