Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, LPEI Kembali Jalin Kerja Sama dengan 4 Bank

Sabtu, 21 November 2020 – 11:41 WIB
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan empat bank yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Resona Perdania, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan MUFG. Foto dok LPEI

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menandatangani perjanjian kerja sama dengan empat bank yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Resona Perdania, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan MUFG, dalam Program Penjaminan Kredit Pemerintah (Jaminah).

Kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Eksekutif, D. James Rompas, Direktur Pelaksana I, Dikdik Yustandi dan Direktur Pelaksana III, Agus Windiarto dari LPEI.

BACA JUGA: Sebanyak 2.200 Mitra Binaan LPEI Siap Melakukan Ekspor

Agus Windiarto selaku Corporate Secretary LPEI mengatakan kerja sama dengan empat bank tersebut menjadi bukti bahwa program PEN pemerintah di segmen korporasi, di mana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit, direspon positif.

Dalam skema penjaminan ini pemerintah akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk meringankan beban pelaku usaha.

BACA JUGA: Raih Penyanyi Dangdut Paling Populer 2020, Ayu Ting Ting Sebut Nama Kekasihnya

Dengan skema penjaminan kredit, pelaku usaha yang terdampak Covid-19, diharapkan dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat kembali memulai aktivitas normal. 

“Kerja sama LPEI dengan empat bank ini merupakan sinergi antara LPEI dan perbankan nasional untuk memberikan tambahan modal kerja kepada segmen korporasi padat karya dalam rangka membantu memulihkan ekonomi nasional," serunya.

BACA JUGA: Berinovasi, Solusi Menjawab Tantangan di Kala Pandemi

Melalui skema penjaminan Pemerintah ini, kinerja sektor perbankan juga akan terjaga.

Di sisi lain, sektor ekonomi riil, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan dari perbankan.

“Eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran. Kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang menggunakan program penjaminan ini dan bekerja sama dengan LPEI,” imbuh Agus.

Pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah korporasi yang terdampak Covid-19 yang berorientasi ekspor yaitu menghasilkan/menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM. 

Salah satu kriteria korporasi penerima program ini adalah nasabah eksisting Bank Pemberi Kredit yang memerlukan tambahan Modal Kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar–Rp1 triliun.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler