jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai yang memiliki tugas dan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat meski di tengah pandemi Covid-19, yang dampaknya dirasakan semua pihak tak terkecuali di sektor perdagangan dan perekonomian.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Yusmariza pada Rabu (9/9). Menurutnya, untuk memulihkan stabilitas perekonomian Indonesia, meminimalisir dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat industri, dan juga sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah memberikan fasilitas kepada perusahaan baik fiskal maupun prosedural.
BACA JUGA: Bea Cukai Jakarta Ikuti Latihan Gabungan Force Down Pesawat Asing
“Fasilitas yang diberikan Bea Cukai atas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat di antaranya berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut atas pajak dalam rangka impor (PDRI),” kata Yusmariza, Rabu (9/9).
Untuk fasilitas di kawasan berikat, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar telah menerbitkan surat keputusan persetujuan dengan nomor KMK-100/KM.4/WBC.06/2020 tanggal 1 September 2020 tentang Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Izin Pengusaha Kawasan Berikat kepada PT Padang Raya Cakrawala.
BACA JUGA: Bea Cukai Purwakarta Terima Kunjungan Kerja Deputi III Bidang Perekonomian KSP
Di hari yang sama sebelum izin diterbitkan, PT Padang Raya Cakrawala (PRC) melaksanakan pemaparan proses bisnis secara virtual sebagai syarat penerbitan izin fasilitas. Acara tersebut dilaksanakan dan diikuti oleh perwakilan PT PRC, Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, perwakilan Kantor Pajak Padang Dua, dan Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.
“Pemaparan proses bisnis ini merupakan rangkaian dari tahapan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas kawasan berikat,” jelas Yusmariza.
BACA JUGA: Bea Cukai Menggempur Rokok Ilegal di Tiga Daerah, Nih Datanya
PT Padang Raya Cakrawala merupakan perusahaan yang berlokasi di Kota Padang, Sumatera Barat yang merupakan perusahaan produsen untuk produk turunan palm oil.
Agar dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai, PT PRC mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas kawasan berikat, yaitu kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak dengan penangguhan bea masuk, tidak dipungutnya PDRI, dan pembebasan cukai.
“Dengan fasilitas ini diharapkan perusahaan dapat menekan biaya produksi dan menciptakan harga yang kompetitif, sehingga mampu mendorong perkembangan dunia usaha, meningkatkan daya saing. Kemudian mendorong pertumbuhan ekspor, serta meningkatkan investasi," tuturnya.
"Infrastruktur penunjang untuk menjadi kawasan berikat pun telah dibangun dan disesuaikan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Bea Cukai,” ungkap Yusmariza.
Dia juga berharap pemberian fasilitas kepabeanan ini dapat memberikan sumbangsih bagi peningkatan aktivitas perindustrian di wilayah Sumatera Barat sehingga perekonomian negara dapat bangkit dari tekanan akibat pandemi Covid-19.(*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam