jpnn.com, MOJOKERTO - Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai pro dan kontra, mengingat beratnya beban DKI Jakarta saat ini. Pada 18 Januari 2022 lalu, Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU-IKN).
"Presiden Jokowi kemudian menandatangani UU IKN pada 15 Februari 2022 untuk dicatatkan dalam Lembaran Negara sebagai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022," kata Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih dalam acara Sosialisasi dan Kemitraan dengan tema “BUMN Karya Memberikan Kontribusi Terhadap Pembangunan IKN”, Rabu (3/5) di LYNN Hotel, Mojokerto.
BACA JUGA: Proyek IKN Dikhawatirkan Mengancam Orangutan dan Membuat Teluk Balikpapan Jadi Kolam Limbah
Menurutnya pembahasan UU IKN ini penuh dinamika hingga menjelang disahkan. Pada saat rapat paripurna pengesahan di DPR, dinamika penolakan tetap terjadi.
Menurut Hakim Bafagih, jika sebuah UU sudah disahkan, maka kita semua wajib melaksanakannya.
BACA JUGA: Intan Fauzi DPR Ungkap Peran Adhi Karya Sukseskan IKN, Simak
Karena itu, UU IKN ini harus dikawal agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan.
"Ini yang harus menjadi fokus kita bersama, UU harus ditegakkan," tegas dia.
BACA JUGA: Irwan Fecho: Tol Samarinda-Bontang Jangan Stagnan karena IKN
Hakim Bafagih mengatakan aspek simbolisasi negara melalui ibu kota memunculkan kebutuhan rancangan yang dapat merepresentasikan identitas dan persatuan bangsa.
Identitas ini dibentuk dalam kerangka nation and state building. Selain itu juga harus merefleksikan kebhinnekaan Indonesia; dan meningkatkan penghayatan terhadap Pancasila.
Membangun dan menata kembali Ibu Kota Negara tentunya memerlukan konsep yang matang dan didasari pada visi jangka panjang suatu bangsa.
Pengembangan ibu kota baru biasanya dikaitkan dengan perkembangan isu-isu pembangunan kota dan kebutuhan bangsa yang mendasari pertimbangan pemindahan ibu kota tersebut.
"Ide untuk melakukan pemindahan ibu kota negara ini bukan lah tanpa sebab, bahkan sebenarnya ide tersebut sudah muncul dari beberapa presiden sebelumnya," beber dia.
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) ini sendiri merupakan bagian dari strategi untuk pemerataan pembangunan di Indonesia, yang selama ini sangat terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Selain itu, IKN juga membantu kondisi Jawa/Jakarta yang telah mengalami tekanan yang sangat besar terhadap daya dukung lingkungan yang harus dijaga sustainabilitasnya.
Pembiayaan dan sumber dana pembangunan IKN juga tertuang dalam UU Ibu Kota Negara, termasuk soal kontribusi BUMN.
"Oleh karena itu BUMN Karya ikut serta dalam pembangunan IKN yang memang membutuhkan kerja sama Pemerintah dengan BUMN, perusahaan swasta dan juga investor dari berbagai negara. Maka untuk pengerjaan proyek yang sesuai dengan aturan, maka BUMN Karya akan dilibatkan dalam proses mekanisme tender," pungkas dia. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif