Dulu Adrianto Menganiaya Orang, Sekarang Maling Motor

Kamis, 28 April 2022 – 04:24 WIB
Adrianto (jongkok) diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian motor. Foto: Resmob Polda Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Sat Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap pria bernama Adrianto alias Midung, Rabu (27/4) malam.

Adrianto dibekuk polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian motor milik Jadzlan Rajunda.

BACA JUGA: TA Siapkan Alat Kontrasepsi untuk Lelaki yang Mau dengan Mbak SA & YF, Mainnya di Hotel

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan pelaku mencuri motor korban yang terparkir di depan kantor JNT Ekspres, Jalan Kakatua, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

"Kami tangkap seorang pelaku pencurian motor saat berada di jalan Veteran, Kelurahan Marisikayya, Kecamatan Makassar," kata Kompol Dharma, Rabu (27/4).

BACA JUGA: Ormas Jangan Minta-Minta THR ke Perusahaan, Kecuali

Dia menerangkan pelaku menggasak motor korban saat terparkir di depan kantor. Namun, saat keluar korban tidak melihat kendaraannya.

"Kemudian korban melapor kepada kejadian tersebut ke Polsek Mamajang," ujar dia.

Saat dilakukan interogasi awal di markas Resmob Polda Sulsel, pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut.

"Dia mengakui telah mencuri motor korban yang sedang parkir di depan kantor JNT Ekspres," tambah Dharma.

Adrianto merupakan residivis. Dia pernah melakukan tindak pidana kejahatan sebelumnya dan ditahan di Lapas Kota Palopo.

"Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus penganiayaan atau 351 pada tahun 2021 dan menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di Lapas Palopo," ungkap Dharma Negara.

Akibat perbuatannya, pria 29 tahun itu diamankan di Mapolsek Mamajang.

"Pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Mamajang dan barang bukti berupa motor dan dompet milik korban," kata Kompol Dharma. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler