Duo Obor Rakyat Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 24 Juli 2014 – 12:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menjerat Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa dengan pidana umum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Joko Widodo, calon presiden saat itu.

Hal ini setelah polisi melakukan pendalaman penyidikan dan mendapat keterangan ahli. Sebelumnya, Setyardi dan Darmawan hanya dijerat Undang-undang tetang Pers sehingga mereka hanya diancam pidana denda tanpa kurungan badan.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Mudik ke Surabaya dan Samarinda

Kepala Divisi Humas Mabes Polri membenarkan keduanya sudah dijadikan tersangka terkait pasal pidana umum. "Ya, terhadap kedua tersangka Obor Rakyat telah dijerat dengan persangkaan bahwa mereka telah melakukan pidana umum," kata Ronny menjawab JPNN, Kamis (24/7).

Tak tanggung-tanggung, polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 156 dan atau 157 dan atau 310 dan atau 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menurut Ronny, keduanya juga dijerat pasal 18 ayat 3 juncto pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 UU Pers.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul Bersaksi untuk Anas

Seperti diketahui pasal 310 KUHP adalah tentang pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP terkait fitnah. Sedangkan pasal 156-157 KUHP tentang penyebaran kebencian.

Penyidik pada Selasa (22/7) sudah melayangkan panggilan kepada Jokowi selaku pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa tidak ada jadwal pemeriksaan Jokowi yang kini aktif lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta tersebut. "Tidak ada jadwal pemeriksaan Pak Joko Widodo hari ini," kata Boy, Kamis (24/7). (boy/jpnn)

BACA JUGA: SBY Lantik Letjen TNI Gatot Nurmantyo Jadi Kasad

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Buat Baret Hitam untuk Satukan Tri Matra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler