jpnn.com, JAMBI - Polresta Jambi menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Selasa (25/4) malam. Puluhan anggota dikerahkan untuk melakukan penyisiran di hotel-hotel.
Hasilnya, ada tujuh pasangan yang dipergoki tengah berduaan di dalam kamar hotel. Mereka digiring karena tidak bisa menunjukkan dokumen ikatan suami istri.
BACA JUGA: Bercumbu di Mobil Ketahuan Warga, Tancap Gas, Braakkk!
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, membenarkan hal ini.
“Iya, dari hasil Operasi Pekat Siginjai 2017 ada tujuh pasangan diduga mesum yang digiring petugas,” ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada wartawan, kemarin (25/4).
BACA JUGA: Masih Pelajar Tapi Nongkrong Sampai Pagi, Ini Akibatnya
Lebih lanjut Alam menjelaskan, tujuh pasangan itu terjaring di dua hotel yang berada di kawasan Simpang Kawat dan Pasar Jambi. Mereka diduga melakukan tindak asusila.
Mereka yakni J (56) dan M (39), MI (25) dan SD (26). A (21) dan I(26). AT (20) dan D (21), OA (22) dan RN (19), Ju (22) dan Ri (22), terakhir An (30) dan Me (23).
BACA JUGA: 5 Pasangan Bukan Suami Istri Ngamar di Hotel, Hmmm...
"Enam pasangan di hotel HR Simpang Kawat dan satu pasangan di hotel SRY kawasan Pasar," jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan ketujuh pasangan ini tak dapat menunjukan surat nikah. Saat ini, mereka masih diperiksa di Mapolresta Jambi untuk pendataan. Nantinya, mereka juga akan dibina. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pintu Kamar Hotel Sehat Digedor Satu per Satu, Ya Ampuuunâ¦
Redaktur & Reporter : Soetomo