jpnn.com, JAKARTA - Aktor Dwi Sasono dituntut sembilan bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut diketahui dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).
"Sembilan bulan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Donny M Sani.
BACA JUGA: Dwi Sasono Didakwa Dua Pasal Alternatif Terkait Narkoba
Terkait tuntutan tersebut, suami Widi Mulia ini menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
Sementara kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy mengatakan bakal mengajukan pledoi pada sidang berikut.
BACA JUGA: Wirang Birawa Sebut ada Beberapa Orang lagi yang Ingin Menjatuhkan Vicky Prasetyo
"Kami akan mengajukan klaim B (pledoi), satu minggu yang mulia," ujarnya.
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba Dwi Sasono selanjutnya bakal digelar pada 30 September 2020 mendatang.
BACA JUGA: Akui Sudah Menikah Lagi, Meggy Wulandari Ungkap Sosok Suami Sirinya
Sekadar informasi, Dwi Sasono ditangkap kepolisian Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Pada penangkapan, pihak berwajib menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat sekitar 16 gram. Saat ini Dwi Sasono tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.(ded/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra