E-KTP, Baru Dumai dan Kampar 100 Persen

Jumat, 27 April 2012 – 09:02 WIB

PEKANBARU-Dari lima Kabupaten/kota di Riau yang melaksanakan perekaman data e-KTP program tahun 2011, baru dua kabupaten/kota yang berhasil mencapai perekaman data 100 persen. Yakni, Kota Dumai dan Kabupaten Kampar.

"Sampai hari ini, baru Kota Dumai dan Kabupaten Kampar yang mencapai 100 persen," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi  dan Kependudukan H Nazarudin SH MM di dampingi Kabid Kependudukan Ruzaini SH kepada Riau Pos (Grup JPNN), Kamis (26/4) di ruang kerjanya.

Ruzaini menjelaskan, dari alokasi e-KTP yang disediakan untuk Kota Dumai dari Kementerian Dalam Negeri sebesar 142.701 orang per 26 April 2012 telah mencapai 134.221 orang. Sisanya sejumlah 8.480 orang dari kuota yang ada tersebut tidak bisa dilakukan perekaman data. Pasalnya, mereka berada di luar Kota Dumai yang umumnya berprofesi sebagai mahasiswa dan karena pekerjaannya, pindah, data ganda dan meninggal dunia.

Sementara untuk Kabupaten Kampar dari alokasi e-KTP yang diberikan sebesar 444.799 orang hingga per 26 April 2012 sudah dilakukan perekaman data 322.223 orang. Sisa sejumlah 122.576 tidak bisa dilakukan perekaman data. Ini dikarenakan mereka berada di luar kota. Rata-rata mereka berprofesi sebagai mahasiswa, pekerjaan, pindah, terdatanya data ganda dan meninggal dunia.

Dan ini, lanjut Ruzaini didukung dengan adanya surat pernyataan dari Wali Kota Dumai nomor 470/DKPS/2012/431. Begitu juga dengan Kabupaten Kampar didukung dengan surat pernyataan dari Bupati Kampar. Kendati demikian, bagi masyarakat wajib KTP yang belum dilaksanakan perekaman data akan dilanjutkan pada kegiatan pelayanan e-KTP secara reguler.

Sementara Kabupaten Siak, data terakhir yang diterima Disnakertransduk Riau, baru mencapai 76,74 persen atau sebanyak 168.509 data yang terekam. Kabupaten Kuansing 76,88 persen atau 147.409 dan Kota Pekanbaru mencapai 82,60 persen atau 383.685 data yang sudah dilakukan perekaman e-KTP. Meski demikian, Disnakertransduk Riau tetap mengingatkan masing-masing Kabupaten/kota untuk terus menghimbau masyarakat untuk melakukan perekaman data e-KTP hingga batas waktu 30 April 2012.(dac)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Jatuhnya Susi Air


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler