E-KTP Lansia dan Sakit Didispensasi

Rabu, 04 April 2012 – 09:28 WIB

BANDA ACEH- Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini konsentarsi  dalam penyelesaian perekaman Kartu Tanda Penduduk  elektronik (e-KTP) terhadap warga yang lanjut usia (Lansia) dan yang sakit di semua gampong yang ada di Kota Banda Aceh.

Diperkirakan masih banyak warga belum diambil rekaman datanya untuk pembuatn e-KTP, yaitu Lansia dan yang sakit, karena selama perekeman e-KTP yang berlangsung  di  masing-masing kantor  kecamatan, yang dimulai sejak akhir Oktober 2011, tidak bisa datang.

Sekretaris  Dinas Kepndudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kota Banda Aceh, Meri  yang ditanya Rakyat Aceh kemarin mengatakan, realisasi perekaman e-KTP sesuai waktu yang ditetapkan 30 April. Kegiatan perekaman e-KTP di kantor –kantor kecamatan masih ada.

“Kegiatan perekaman e-KTP tetap ada di kantor-kantor kecamatan, sama seperti  pembuatan KTP biasa. Namun perekaman data e-KTP yang pertama ini, batas waktunya 30 April selesai. Umumnya  warga sudah banyak direkam datanya untuk pembuatan e-KTP,”ujarnya.

Ia mengatakan  warga  yang sudah  direkam data selama ini untuk pembuatan e-KTP, belum tahu selesaii dibagi e-KTP kepada masing-masing warga. E-KTP dicetak di pusat.

Sementara itu, Kabid Pengolahan Data dan Dokumentasi , Muhammad Ridha menambahkan, untuk mendapatakan jumlah Lansia dan orang sakit yang sulit berjalan  namun direkam datanya, meminta langsung ke gampong-gampong yang dikirim ke-kecamatan.

“Kita langsung turun ke gampong-gampong ditiap kecamatan, untuk merekam data wargga Langsia dan orang sakit. Kita juga langsung ke rumah warga untuk mengambil gambar atau merekam data. “Upaya ini dilakukan, agar perekaman bisa selesai hingga 30 April, sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Muhammad Ridha mengatakan, perekaman data e-KTP langsung ke rumah-rumah sudaha dimulai , Selasa (20/3). Saat ini sudah mengambil merekam terhadap warga di tiga kecamatan darti 9 kecamatan yang ada di Banda Aceh, yaitu Kecamatan  Ulee Kareng, Luengbata dan Banda  Raya.

Sebutnyanya perekaman data di tiap kecamatan berlangsung selama tiga hari selesai. “Tiap warga lansia dan orang sakit yang susah berjalan, yang langsung kita datang rumah, proses perekaman data berlangsung sekitar 1- hingga 2 jam. Terdapat  90 gampong (desa/kelurahan-red) di Banda Aceh dari 9 kecamatan.

Ia menjelaskan perekaman data warga  untuk e-KTP sengaja diburu agar selesai sesuai batas waktu 30 April. Mungkin sekitar dua bulan, setelah batas waktu perekaman, e-KTP sudah selesai dicetak di Jakarta . “Namun kita belum tahu kapan selesai dicetak,” katanya.

Disebutkannya, sesuai batas waktu perekam 30 April ini, masa adalah gratis perekaman pembuatan  e-KTP. Namun untuk selanjutnya tetap saja ada warga yang buat e-KTP, tapi sudah dikenakan tarif. Ini ada qanun distribusinya yang dibuat di DPRK. Nanti nya-e-KTP tidak lagi dicetak di pusat, tapi di Disdukcapil Banda Aceh. Yang pertama saja dicetak di Jakarta. (sud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Ciduk Target, Sempat Baku Hantam di Depan Pintu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler